Tuesday, March 25, 2014

KPU Jabar jangan ‘meleng’ soal akhir ngurus ubah tempat coblos

KPU Jabar jangan ‘meleng’ soal akhir ngurus ubah tempat coblos




LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Jawa Barat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan jadwal batas waktu akhir bagi masyarakat yang ingin mengurus surat A5 (merubah tempat memilih).


Tepatnya, sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) dicetak untuk dijadikan pegangan pagi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Artinya, KPu diingatkan jangan sampai “meleng” mengabaikan publik tidak tahu batas akhir pengurusan surat A5.


Baca juga: Bawaslu Jabar resmikan Media Center dan HUT Satpol PP, Aher hibahkan 52 unit mobil ke KPU


Dengan diumumkannya jadwal pengurusan Surat A5, diharapkan masyarakat yang sudah terdaftar di tempatnya sesuai KTP. Berhubung sesuatu hal, saat pencoblosan 9 April mandatang, yang bersangkutan berada di tempat lain, dengan memakai surat A5 dapat menggunakan hak suaranya.


“Terjadwalnya pengurusan surat A5, tentunya hak suara masyarakat dapat tersalurkan/ dipergunakan. Kalau tidak, tentunya cukup banyak masyarakat tidak dapat menggunakan hak suaranya”, kata Ketua Bawaslu Jabar Herminus Kopo kepada LICOM usai kunjungan Komnas HAM di Kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga Bandung, Selasa (25/3/14).


Sebagai contoh, si Pulan ber KTP di Kec Santolok – Garut Selatan dan sudah terdaftar, namun berhubung si Pulan bekerjanya di Kota Bekasi, dia sudah mengurus pemindahan alamat dan secara otomatis sudah dicoret dari DPT Santolok – Garut. Berhubung tidak tahu batas waktu akhir pengurusan A5 dan daftar pemilih tetap (DPT) sudah dicetak, akhirnya dia tidak dapat mencoblos di Bekasi.


“Ini tentu jadi persoalan, nantinya,” ungkap Herminus. Dikatakan, saat pembahasan Bawaslu Jabar dengan Komnas HAM, terungkap bahwa ada beberapa kelompok rentan yang perlu difasilitasi dan diidentifikasi terkait hak pilih masyarakat. Apakah sudah terakomodir semua atau ada yang belum?


Herminus menyontohkan, pemilih yang berada di Lapas dan tahanan yang di Kepolisian, terutama tahanan di Polsek-polsek . Meraka dapat menggunakan hak pilihnya dimana ?…


Memang tahanan di Polsek itu sedikit-sedikit tapi tersebar di seluruh Polsek se Jabar dan bila dijumlahkan tetap saja jumlahnya banyak. Nah ini, belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU, mereka (Tahanan-red) dapat memilihnya dimana ?…. Bawaslu sudah sampaikan ke KPU dan Polda Jabar, tapi sampai saat ini belum ada keputusan dari KPU, ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, terkait kelompok minoritas, seperti masyarakat Kampung Naga (Tasikmalaya) sudah disiapkan TPS. Untuk masyarakat Jatigede (Sumedang) sudah dipastikan aka nada TPS didekat proyek nya.

Untuk kaum Ahmadyah juga sudah diakomudir oleh KPU dan akan disiapkan TPS; Untuk Pesantren Al Zaytun (Indramayu) yang selama ini di setiap Pemilu selalu satu warna Parpol tertentu, juga harus menjadi perhatian KPU.


Untuk di rumah sakit, apakah akan disediakan TPS khusus atau didatangi oleh petugas PPS, agar para pasien dan keluarga penunggu tetap dapat menggunakan hak suaranya.


Terkait karyawan/ buruh swasta yang bekerja, KPU dan Bawaslu akan mengirim surat kepada pihak manajemen perusahaan/ Pabrik untuk memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan/ buruh untuk dapat menggunakan hak suaranya. “Seperti, karyawan/ buruh yang seharusnya masuk kerja Jam 7.30 diberikan kelonggaran waktu mencoblos, pada tanggal 9 April mendatang,” tandasnya. @husein.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment