LENSAINDONESIA.COM: Kasus trafficking dan pencabulan terhadap LR (15) warga Jl Kaliasin X, yang menyeret kepala BPBD Kabupaten Sampang, Wisnu Hartono, ke dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya terus dikembangkan polisi. Tim Crime Hunter sudah diterjunkan untuk memburu empat pelaku `penikmat` cewek ABG lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat dihubungi melalui Ponselnya,
Rabu (24/12/2014), yang mengaku bahwa empat pelaku saat ini sudah melarikan diri dan dalam pengejaran petugas,”Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku (pemakai) layanan seks cewek ABG. Identitasnya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Baca juga: Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono cabuli ABG 15 tahun dan Diduga gauli anak dibawah umur, Kepala BPBD Sampang ditangkap polisi
AKBP Sumaryono menambahkan bahwa empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus trafficking dan pencabulan terhadap cewek-cewek ABG ini bukan dari kalangan pejabat seperti yang sudah ditangkap sebelumnya (Kepala BPBD Sampang). “Modusnya hampir sama, dimana mereka terlebih dahulu diperkenalkan oleh mucikari. Tiap kali sebelum melakukan perbuatan meseum, mereka terlebih dulu dugem di diskotek sambil mengonsumsi Narkoba sebagai perangsang,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejoli pasangan kumpul kebo, Hadi alias Ega (29) warga Barisan Sampang dan Via (22)
asal Lamongan yang berprofesi sebagai mucikari, `sukses` membuat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Sampang, Wisnu Hartono meringkuk di sel tahanan PPA Polrestabes Surabaya dalam kasus traficking anak dibawah umur.
Kepala BPBD Sampang, Wisnu Hartono, ditangkap petugas PPA Polrestabes Surabaya dalam kasus trafficking dengan
tuduhan telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur LR (15) warga Jl Kaliasin X.
Informasi yang dhimpun Lensa Indonesia, dalam tiga bulan terakhir, LR kabur dari rumah dan selama masa pelariannya
itu, korban tinggal di rumah pasangan kumpul kebo Hadi dan Via di kawasan Dolly.
Pasangan kumpul kebo ini kemudian mengenalkan korban kepada Nuri (29) asal Omben Sampang dan Syaiful (30) asal
Barisan Sampang. Syaiful yang sudah kenal cukup dekat dengan Kepala BPBD Sampang ini lalu menawarkan korban untuk
dikencani seharga Rp 1,5 juta. “Saya kenal cukup lama sama Wisnu Hartono dan memang selama ini kalau ada stok
selalu saya tawarkan padanya,” terang Syaiful.
Sementara Nuri mengaku kalau dirinya tidak pernah menjual korban kepada kepala BPBD Sampang tersebut, dirinya
berdalih bahwa diajak Wisnu Hartono bersama korban untuk dugem di sebuah diskotek di Jl Basuki Rachmad. “Saya diajak
Wisnu Hartono dugem, lalu setelah itu keduannya (korban dan Wisnu) pergi, saya dikasih uang. Apa saya menjualnya?,”
kilah ibu dua anak ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, terungkapnya kasus trafficking ini berawal dari
laporan warga terhadap keluarga korban, yang sering melihat LR dugem bersama Kepala BPBD sampang. Kasus ini kemudian
dilaporkan ke keluarga korban ke PPA Polrestabes Surabaya.
“Selama tiga bulan ini, korban tidak pernah pulang ke rumah. Selama waktu itu, korban ditampung di rumah tersangka
dan sering diajak dugem lalu dijual kepada salah satu pejabat pemerintahan di sampang, Madura.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 17 UU RI no 21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Jo pasal 12 UU RI No 21 21 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun
penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment