LENSAINDONESIA.COM: Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf berjanji akan melakukan komunikasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk mendorong penetapan status kasus dugaan korupsi Jas Pungut (Japung) yang menyeret mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, sebagai tersangka ,setelah sampai saat ini masih berlarut-larut tak jelas ujungnya.
“Nanti saya akan lakukan komunikasi dengan Kajati Jatim, untuk mendorong penetapan statusnya sehingga bisa sampai tahap P21 dan siap disidangkan,” terang Irjen Pol Anas Yusuf saat Anev akhir tahun bersama sejumlah media di Mapolda Jatim, Jumat (26/12/2014)
Baca juga: Kejati Jatim sebut kemungkinan Bambang DH dibebaskan pengadilan dan Lagi, penyidik Polda Jatim limpahkan berkas Bambang DH ke Kejati Jatim
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Japung yang menyeret nama Bambang DH, meski kasusnya dilakukan penyelidikan sejak dirinya menjabat sebagai walikota Surabaya, namun kasus tersebut jingga saat ini masih belum jelas, sehingga berkasnya selalu bolak balik.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik Polda Jatim. “Berkas Bambang DH sudah masuk sore tadi mas,” kata kepada Lensa Indonesia, Senin (13/10/2014).
Menurut Kasitut Kejati Jatim ini, langkah lanjut pihaknya adalah mempelajari dan meneliti kembali berkas tersebut. Setelah itu, Dandeni baru akan menentukan sikap, apakah berkas penyidikan kasus Japung yang melibatkan Bambang DH itu dirasa sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa atau tidak. “Kami akan mempelajari dan meneliti berkas itu selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya,” terangnya.
Namun apabila berkas dirasa kurang lengkap, Kejati Jatim akan mengembalikan kembali ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi. Namun, hal itu tergantung dari hasil penelitian yang menyatakan apa berkas itu cukup menunjukkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus Japung itu atau tidak. “Berkas lengkap atau tidaknya kan dinilai dari hasil penelitian nanti. Yang pasti, jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar segera dipenuhi,” tegasnya.
Terkait saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan Polda Jatim, Dandeni menambahkan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sudah sangat jelas dan dapat dipahami oleh orang awam sekaligus. “Kata ‘peran aktif’ itu kan bahasa yang mudah dipahami. Dan semua orang pasti tahu apa arti kata tersebut. Makanya, penyidik kepolisian hanya perlu mencantumkan fakta perbuatan Bambang DH dalam kasus japung,” tandasnya.
Sekedar diketahui, penangnan kasus Japung yang diduga melibatkan Bambang DH ini seperti tak ada ujungnya. Berkali-kali berkas penyidikan diserahkan dari penyidik Polda Jatim tapi selalu dikembalikan pihak Kejati Jatim dengan alasan kurang lengkap.@rofik
0 comments:
Post a Comment