LENSAINDONESIA.COM: Tindakan tegas diambil Polda Jatim bagi anggotanya yang melawan hukum. Hal tersebut terbukti dengan langkah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sepanjang tahun 2014 ini, sudah 8 anggota Polda Jatim yang kena PTDH.
Bila melihat ke belakang, jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding tahun 2013 yang mencapai 34 anggota yang kena PTDH. Namun meski demikian, masih saja ada anggota Polda Jatim terus melakukan kesalahan sehingga mencoreng institusinya
Baca juga: Oknum polisi pencuri Senpi dalam markas Brimob cuma dituntut 6 bulan dan Lima oknum polisi pencuri Senpi dalam markas Brimob diadili
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dalam Analisa dan evakuasi (Anev) akhir tahun yang yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (26/12/2014) bersama jajaran pejabat utama, mengatakan tahun ini, jumlah anggota Polda Jatim yang kena PTDH turun sebanyak 26 kasus. Menurutnya, tahun lalu (2013) ada 34 anggota dalam berbagai kasus yang tak bisa ditolelir lagi akhirnya ditindak tegas.
“Turunnya jumlah anggota yang di-PTDH tidak lepas dari program pembinaan yang dilakukan unsur pimpinan sehingga muncul kesadaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa melakukan pelanggaran, baik kode etik atau pidana. Ke depan terus akan kami tingkatkan pembinaan mental anggota agar terus turun prosentase anggota yang nakal,” terangnya.
Sementara itu, disamping 8 anggota Polda Jatim yang kena tindak tegas berupa PTDH, untuk tahun 2014 juga ada sanksi lain yang diberikan. Diantaranya sanksi berupa permintaan maaf sebanyak 3 kasus, turun 3 kasus di bandung tahun 2013 yang tercatat 6 kasus. Untuk sanksi tour of area (mutasi) sebanyak 4 kasus naik satu kasus dibanding tahun 2013. Sedangkan sanksi berupa tour of duty (mutasi) sebanyak 3 kasus, turun 5 kasus di banding tahun 2013 yang mencapai 8 kasus. @rofik
0 comments:
Post a Comment