Friday, December 26, 2014

Kejati Jatim enggan tahan tiga pejabat Bank Mandiri tersangka korupsi

Kejati Jatim enggan tahan tiga pejabat Bank Mandiri tersangka korupsi




LENSAINDONESIA.COM: Bos PT Samudera Bahtera Agung, Edi Gunawan Thamrin, tersangka kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri, menuding Kejati Jatim tebang pilih lantaran tiga pejabat bank plat merah yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini tidak ditahan.


Tito Supriyadi, penasihat hukum Edi Gunawan Thamrin, menyatakan sampai kini tiga pejabat Bank Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak jelas. Bahkan mereka tidak ditahan. “Ini tidak sama dengan apa yang dilakukan penyidik terhadap Pak Edi,” terangnya.


Baca juga: Hakim tolak gugatan tersangka kredit macet Bank Mandiri Rp 90 M dan Kredit macet 90 miliar Bank Mandiri ternyata bukan kategori korupsi


Selain soal tiga tersangka dari Bank Mandiri, Tito juga mempertanyakan proses lelang kapal milik kliennya, Bos PT Samudera Bahtera Agung yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Dia menjelaskan, tiga kapal milik Edi Gunawan Thamrin sudah dilelang oleh penyidik Kejati Jatim beberapa pekan lalu. “Satu kapal di Kamal, Madura, dan dua kapal lainnya di luar Pulau Jawa. Ketiganya sudah laku,” tandasnya.


Tito mengatakan, proses lelang yang dilakukan penyidik Kejati Jatim melalui Balai Lelang terkesan dipaksakan. Saat akan melelang kapal yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, pihaknya mengaku didatangi penyidik Kejati Jatim sampai tiga kali untuk meminta persetujuan lelang. Mulanya Bos PT Samudera Bahtera Agung, Edi Gunawan Thamrin, menolak karena limit harga yang dipasang penyidik Kejati Jatim di bawah Rp 6 miliar. “Padahal ada orang yang menawar sendiri lewat Pak Edi sebesar itu. Ada apa ini?” sambungnya heran.


Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi mengatakan bahwa pihaknya membatalkan rencana lelang enam

kapal lain milik tersangka Edi Gunawan Thamrin. Itu diputuskan karena perkara kredit macet bank Mandiri ini sudah masuk ke penuntutan dan tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Semula rencananya di daftar barang bukti dimasukkan item uang hasil lelang,” katanya.


Seperti diberitakan, kasus kredit macet bank Mandiri ini bermula dari dugaan penjualan agunan kredit berupa kapal milik Direktur PT Samudera Bahtera Agung, Edi Gunawan Thamrin. 15 kapal miliknya diagunkan ke Bank Mandiri Rp 172 miliar. Kredit tersebut dianggap macet sejak 2011 dan menyisakan utang sebesar Rp 90 miliar.


Selain Edi Gunawan Thamrin, tiga pejabat Bank Mandiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri ini. Masing-masing adalah mantan menejer CBC (commercial banking centre) Bank Mandiri cabang Jl Pemuda, berinisial PP, eks Relationship Manager CBC berinisial DB, dan anak buahnya yang berinisial AT. Tiga mantan pejabat itu dinilai bersalah karena mereka yang mengeluarkan surat sebagai dasar Edi Gunawan Thamrin mengeluarkan kapal yang diagunkan. Rekomendasi itu melanggar ketentuan karena agunan belum lunas. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment