LENSAINDONESIA.COM: Perusahaan jejaring sosial Facebook akan menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat atas pindai pesan pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Facebook dituduh telah melanggar undang-undang privasi penggunanya karena membaca pesan pribadi dan mengirim ke pengguna lain untuk tujuan periklanan.
Baca juga: Bocah dari tahun 2035 sebut Indonesia alami bencana dahsyat awal 2015 dan Optimalisasikan 82 juta pengguna internet di Indonesia
Menurut Phyllis Hamilton, Hakim Distrik AS di Oakland, California, pihak Facebook tidak memberikan penjelasan dan alasan yang kuat tentang praktik pindai pesan pribadi yang dilakukannya. Untuk itu peradilan menolak tawaran Facebook membatalkan gugatan.
“Facebook enggan memberikan rincian terkait praktik iklan yang menggunakan pesan pribadi pengguna,” kata sang hakim. “Hal ini mencegah pengadilan untuk menentukan apakah praktek seperti itu bisa dianggap biasa saja,” katanya, Selasa (23/12) lalu.
Dalam hal ini, fecebook digugat hingga $ 10.000 untuk dibayarkan per pengguna, dan juga untuk Facebook untuk berhenti memindai pesan pada keluar dari sini.
Facebook sendiri hanya memberikan sanggahan dan menilai usahanya tersebut tak melanggar karena praktiknya tersebut ada di dalam aturan federasi Electronic Communications Privacy Act.
Menurut Facebook, sejak awal pihaknya telah mengkonfirmasi pada pengguna bahwa Facebook bisa menggunakan informasi yang diterima sewaktu-waktu untuk kepentingan analisis data.
Sementara itu, juru bicara facebook yang hadir dipersidangan menolak membeirkan komentar. Gugatan sendiri diajukan oleh pengguna Facebook Matthew Campbell dan Michael Hurley di akhir tahun 2013. Mereka menilai Facebook melanggar undang-undang privasi di negara tersebut karena memindai tanpa persetujuan.@ridwan_LICOM/twn
0 comments:
Post a Comment