Thursday, December 25, 2014

Kejari: Tindak pidana korupsi tidak perlu bukti hitam diatas putih

Kejari: Tindak pidana korupsi tidak perlu bukti hitam diatas putih




LENSAINDONESIA.COM : Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka tidak harus berdasarkan alat bukti hitam diatas putih.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, dalam menetapkan Wabup Yuni Waidyaningsih pihaknya memang mendasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan saksi.


Baca juga: Penetapan wabup Ponorogo jadi tersangka dianggap sumir dan Penahanan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih diajukan ke Kemendagri


Menurutnya, keterangan itu memang harus dibuktikan kebenarannya sebab memang merupakan alat bukti paling kuat dalam sebuah perkara.


“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti peringkat pertama adalah keterangan saksi. Berikutnya adalah surat atau dokumen dan paling akhir keterangan ahli,” terangnya.


Dikatakannya, yang menyebut Wabup Yuni Widyaningsih turut mengondisikan cukup banyak. “Dari Dinas pendidikan dan CV Global juga ada yang memberi keterangan seperti itu (turut mengondisikan). Saya tidak menyebut Nur Sasongko saja, dari CV Global tidak hanya satu orang (yang menyebut keterlibatan wabup),” katanya.


Ia juga menyatakan, kesepakatan seperti pengondisian untuk tindak pidana korupsi tidak mungkin bisa dibuktikan secara tertulis. “Yang namanya kesepakatan, konspirasi, tidak mungkin ada hitam di atas putih. Kita ambil dari keterangan para saksi lalu kita kaitkan sampai pada kesimpulan dan jadi alat bukti yang sah,” urainya.


Saat penetapan tersangka Selasa (23/12) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, penetapan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik.


Wabup Ponorogo terjerat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013 untuk proyek pengadaan alat peraga belajar pendidikan bagi 164 sekolah dasar di Ponorogo. Yuni Widyaningsih meminta 22 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp8,1 miliar.


Kejari Ponorogo menjerat Wabup ponorogo Yuni Widyaningsih dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) a dan b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment