LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengaku tidak sependapat dengan gagasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yang melegalkan pabrik minuman keras (miras) untuk mengatasi beredarnya miras oplosan.
Kata dia, solusi tersebut merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal.
Baca juga: Djarot dilantik jadi wagub DKI 18 desember dan Djarot: Perombakan itu mudah, yang sulit merubah mindset pejabat DKI
“Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras. Ini merupakan sikap yang tuna sensitif,” sebutnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Bila ingin menekan beredarnya miras oplosan, ujar Okky, seharusnya penegakan hukum dan preventif oleh aparat dikedepankan. “Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian.” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Okky mengingatkan, peredaran minuman beralkohol mengancam bonus demografi yang akan terjadi pada 2025 kelak. Sebab, kadar kerusakan akibat miras tak berbeda dengan narkoba.
“Ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban. Faktanya, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko ritel di sekitar lingkungan kita secara bebas,” paparnya.
“Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok,” pungkas mantan model itu.
Ahok sebelumnya mengatakan, peredaran miras di Jakarta dan sejumlah daerah telah dilegalkan. Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, memuat peraturan mengenai miras, yakni tiap badan atau orang dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang sesuai undang-undang berlaku. Yang melanggar diancam pidana 20-90 hari, serta denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.@fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment