LENSAINDONESIA.COM. Menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Polres Kediri Kota berhasil menangkap tujuh anggota komplotan perampasan disertai pemerkosaan serta seorang wanita penadah hasil kejahatan. Kedelapan pelaku ini semuanya warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Delapan pelaku perampasan diantaranya adalah AK alias Jepang (23), AIZ alias Sukro (19), PH alias Pesek (19), DPS (19), AT alias Kuncung (17), Joni alias Juadi ( 17), ARA alias Jito (17) semuanya warga Kelurahan Banaran. Sementara wanita yang menjadi penadah hasil kejahatan adalah SD (32) warga Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren, Kota kediri.
Baca juga: Remaja 17 tahun gagalkan aksi perampokan dan Perjudian kian marak di Kota Kediri
Dalam aksinya komplotan perampasan dan pemerkosaan ini tak segan melakukan kekerasan pada korbannya dengan cara dipukul atau dilukai dengan senjata tajam. Bahkan ada juga korban wanita yang diperkosa setelah harta bendanya dijarah.
Dari tangan komplotan perampasan dan pemerkosaan ini, petugas Polres Kediri Kota mengamankan sejumlah alat kejahatan. Diantaranya tiga parang, sebuah palu, linggis dan empat motor. Sementara barang bukti hasil perampasan yang juga diamankan adalah handphone, perhiasan dan juga STNK motor. Empat pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolresta Kediri AKBP Budhi Herdianto S, dalam gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Rabu (24/12/2014) mengatakan, penangkapan para pelaku komplotan perampasan dan pemerkosaan ini atas pengembangan beberapa kasus perampasan yang terjadi di wilayah Kediri.
“Awalnya anggota Reskrim Polres Kediri Kota menerima laporan dari warga yang menjadi korban perampasan di Makam Cina dan juga perempatan Baruna. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Setelah dikembangkan ternyata pelaku itu bekerja secara berkelompok dengan ketua berinisial AK,” jelas AKBP Budhi Herdianto.
Kapolresta Kediri menambahkan, anggota komplotan pelaku perampasan dan pemrkosaan ini akan dikenakan beberapa pasal sesuai peran masing-masing. “Yang jelas ancaman hukuman mereka sembilan tahun untuk kasus perampasan. Sdangkan yang terlibat pemerkosaan dan penadahnya juga akan dikenai pasal yang berbeda,” pungkas AKBP Budhi Herdianto. @andik kartika
0 comments:
Post a Comment