LENSAINDONESIA.COM: Praktisi hak asasi manusia (HAM), Patricia Rienwigati mengatakan, meski peraturan internasional dan nasional memperbolehkan penggusuran, namun hal tersebut sebaiknya dilakukan secara seksama,lantaran rawan terjadi pelanggaran HAM.
Peraturan internasional itu, kata Ririn, sapaan akrabnya, seperti yang
dirancang Komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yakni
melakukan perundingan dengan warga sebelum penggusuran dan tanpa
kekerasan. Kedua, penggusuran tidak menyebabkan warga menjadi tunawisma, sehingga sudah dipastikan sebelumnya tempat tinggal pengganti.
Baca juga: Fakta: Ahok tidak suka orang miskin dan Diberi brevet TNI, Ahok ngaku dapat hoki
“Ketiga, penggusuran tidak mengakibatkan para korbannya bertambah buruk
kehidupannya, anak-anak kehilangan pendidikan dan kesempatan berkembang
secara baik, serta kehilangan pelayanan publik lainnya,” ujarnya dalam
diskusi bertajuk “Catatan Akhir Tahun Fakta: Jakarta Belum Ramah HAM” di Jakarta, Minggu (21/12/2014).
Jika penggusuran harus segera dilakukan, kata Ririn mengingatkan, maka
pemerintah harus memperhatikan standar perlindungan HAM, sepeti
menyosialisasikan kepada warga sebelum penggusuran, menginformasikan
rencana penggusuran yang akan dilakukan, ada pejabat pemerintah disertai tanda pengenal yang membuat keputusan hadir saat penggusuran.
“Lalu, adanya jaminan proses penggusuran tidak dilakukan dalam cuaca buruk serta adanya pendampingan kesehatan, psikologis, dan hukum,” papar dia.
Sayangnya, menurut Ririn, hal tersebut belum dilakukan. Pasalnya, hanya
29% dari seluruh kasus yang sebelumnya melakukan dialog dan memberikan
solusi bagi korban. “Kedua, sepanjang 2014, penggusuran di Jakarta tak
berbeda dengan rezim sebelumnya, kerap terjadi kekerasan dan mengerahkan aparat TNI, Polri, serta Satpol PP,” ketusnya. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment