LENSAINDONESIA.COM: Agus Budi (37), warga Jl Dupak Baru Kalimir, spesialis jagal motor, diciduk petugas Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, di rumahnya saat membongkar motor yang masih utuh dan akan menjualnya secara protolan.
Dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan pelaku yang sudah lama berkecimpung sebagai penadah hasil Curanmor. Setiap kali membeli motor hasil Curanmor, Agus langsung menjagalnya lalu menjual satu persatu onderdil secara terpisah kepada F Safik, salah satu pedagang di kawasan Pasar Loak.
Baca juga: Komplotan Curanmor Kenjeran Park digebuki massa dan Gembong Curanmor Malang diringkus Jatanras Polda Jatim
Bapak tiga anak ini mengaku di hadapan penyidik Jatanum Polrestabes Surabaya, sudah 10 tahun berprofesi sebagai jagal motor. Bekerjsama dengan para pelaku Curanmor, dirinya dengan mudah mendapat onderdil motor sesuai pesanan H. Safik (DPO) salah satu pemilik stan di Pasar Loak, Demak.
“Kalau ada pesanan, saya menghubungi teman untuk dicarikan motor curian. Setelah itu saya bongkar dahulu dalam bentuk tak utuh dan terpisah agar tak bisa dikenali pemiliknya. Selama ini motor yang paling banyak dicari Honda Mega Pro,” terang jagal motor ini.
Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu Iwan Hari Poerwanto mengatakan, saat ini pihaknya kehilangan jejak H Safik, penadah sekaligus pemilik stan di Pasar Loak DEmak yang selama ini menerima onderdil hasil jagal motor Agus Budi. “Kami telah melakukan penyegelan dua stan di Pasar Loak Demak yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan onderdil hasil kejahatan. Namun masih memburu pemiliknya,” terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Genteng ini menambahkan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan menelusuri beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat yang diindikasi kuat mendapat pasokan dari tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP Jo 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment