LENSAINDONESIA.COM: Bidang usaha atau perusahaan bakal terkena denda Rp1 miliar dari pemerintah, jika tak mendaftarkan karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2015.
Menurut Nasrudin, Staf Ahli Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumhan) menjelaskan pembebanan denda tak langsung diterapkan. Untuk tahap awal, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pada perusahaan yang belum mendaftar program BPJS.
Baca juga: Kejari Surabaya berhasil tagih Rp 600 juta tunggakan BPJS dan BPJS ancam sanksi perusahaan yang belum daftarkan karyawannya
Berikutnya, pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak 2 kali. Jika perusahaan tersebut masih tak menghiraukan, maka dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai perundang-undangan, perusahaan (tak ikut program BPJS) dapat dikenai sanksi denda hingga Rp1 miliar dan hukuman selama delapan tahun penjara,” ujar Nasrudin saat di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (17/12/14).
Perusahaan yang tak mengikuti program BPJS, lanjut Nasrudin, sangat merugikan karyawan dan perusahaan itu sendiri. Sebab selain sanksi administrasi dan pidana, perusahaan tersebut juga tak mendapatkan pelayanan publik.
“Contoh layanan publik misalnya buat SIM, maka takkan dilayani oleh polda. Karena BPJS dengan unit-unit pelayanan publik terkait kerja sama. Kartu peserta BPJS dijadikan salah satu persyaratan untuk memperoleh layanan publik. Lalu perusahaan tersebut mengalami kesulitan mengurus surat-surat perizinan,” tandas Nasrudin.
Pembayaran iuran BPJS merupakan investasi bagi dana kesehatan. Bukan tergolong sebagai cost, sehingga ke depannya mampu meningkatkan produktivitas pekerja.@Eld
Co editor : Andika eldon
0 comments:
Post a Comment