LENSAINDONESIA.COM: Nasib kisruh internal Partai Golkar tengah berada di tangan Mahkamah Partai yang menggelar sidang perdana hari ini. Kubu Aburizal Bakrie mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir.
Persidangan tetap berlangsung di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta dengan anggota mahkamah yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin.
Baca juga: Ngotot gelar Mahkamah Partai, kubu Ical sebut sudah terlambat dan Besok, konflik internal Golkar disidangkan Mahkamah Partai
Sidang dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.Sidang dihadiri oleh seluruh pimpinan Golkar hasil Munas IX Jakarta selaku pemohon, yakni Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono beserta wakil ketua umumnya, Yoris Raweyai, Agus Gumiwang, dan Priyo Budi Santoso.
“Dari pihak termohon, pada hari ini mengirimkan surat, dengan menyesal tidak bisa hadir dengan alasan yang nanti akan saya bacakan,” kata Muladi, Rabu (11/2/2015).
Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta, Leo Nababan, menyayangkan ketidakhadiran kubu Ical. Ia menyebut langkah ini sebagai melanggar hukum.
“Kami ingin taat asas, taat hukum. Kalau mereka tidak mau hadir, mereka melawan hukum, teserah mereka,” kata Leo, di lokasi persidangan.
Ia menjelaskan persidangan tetap sah meski tanpa kehadiran kubu Aburizal. Dalam petunjuk pelaksanaan Mahkamah Partai Golkar yang ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham Mei 2014, kata dia, persidangan Mahkamah Partai bisa berlangsung jika dihadiri oleh minimal tiga hakim.
“Kalau urusan menang atau tidak, kita berdoa dan serahkan semua pada majelis hakim yang mulia,” ujarnya.
Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian materi permohonan pada majelis hakim, penyampaian landasan faktual dan hukum yang jadi landasan permohonan, serta petitum yang dimohonkan.
Penyelesaian dualisme kepengurusan akhirnya diserahkan pada Mahkamah Partai Golkar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kelompok Agung. Gugatan itu tidak dapat diterima karena belum pernah dicoba diselesaikan melalui mekanisme internal.@sita/kmps
0 comments:
Post a Comment