Tuesday, February 10, 2015

OJK diminta hentikan perdagangan saham MNC, Tutut dimenangkan MA

OJK diminta hentikan perdagangan saham MNC, Tutut dimenangkan MA




LENSAINDONESIA.COM: MNC (Media Nusantara Citra) Group tidak lagi sebagai pemilik sah PT CTPI –pengelola stasiun teve yang dulu bernama TPI– sejak adanya keputusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan saham PT CTPI. Keputusan MA menetapkan pemilik sah hak siar dan frekwensi untuk MNC TV (d/h TPI TV) adalah PT CTPI kubu Tutut Soerharto.


Demikian disampaikan Ketua Umum MPPMI (Masyarakat Pengawas Pasar Modal Indonesia), Gatrik Kusmoharjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2015).


Baca juga: Apartemen One East Residence Sky Jacuzzi bakal naik harga lagi dan Master Australia musim ke-6 di saluran Lifetime


Dengan keputusan itu, tambah Gatrik, MNC group merupakan sebuah perusahaan yang sudah listing di bursa saham dimana PT CTPI dicatatkan sebagai anak perusahaan dan juga aset dari MNC Group, maka aset dan company dari MNC Group menjadi berkurang.


“Berdasarkan hitungan tahun 2013, maka total aset (audit) adalah sebesar Rp 9,6 triliun. Kemudian, liabilities Rp 1,8 triliun, revenue net Rp 6,5 triliun, dan net income Rp1,8 triliun akan berkurang menjadi total aset Rp 8,8 triliun. Liabilities menjadi Rp 1,4 triliun, revenue net Rp 4,9 triliun dan net income Rp 1,3 triliun,” jelasnya.


Gatrik menambahkan, kekurangan ini akan berdampak kerugian bagi masyarakat yang memegang saham MNC Group (MNCN) yang jumlahnya hingga 8,33 persen dari nilai saham MNC Group yang diperdagangkan .


Karena itu, menurut Gatrik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor KNB secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


OJK harus melakukan penghentian perdagangan saham MNC Group di bursa saham agar tidak merugikan para pemegang saham MNC Group. Selain itu, memerintahkan MNC Group untuk mengeluarkan 75 persen kepemilikan saham PT CTPI dari daftar aset PT MNC Group yang dicatatkan di bursa saham.


“OJK perlu menghentikan perdagangan saham MNC Group, selain untuk melindungi publik pemegang saham MNC Group juga untuk menjaga kepastian hukum di pasar modal,” tandasnya.


Bagi masyarakat yang memegang saham MNC Group juga harus mendesak MNC Group untuk mengkonversi saham yang sekarang dimiliki masyarakat untuk menaikan jumlah saham di MNC Group. Tujuannya, agar kerugian yang dialami masyarakat pemegang saham MNC Group tidak terjadi.


“Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga harus memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk melakukan Annmaning memaksa MNC Group menyerahkan 75 saham PT CTPI ke kubu Tutut,” pungkasnya.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment