LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhiddin M Said mengatakan bahwa
dalam UU penerbangan dan Permenhub sudah diatur sanksi untuk maskapai yang melanggar.
“Saya sudah dapat informasi itu. Di UU penerbangan, Permenhub, sudah diatur, itu ada sanksi untuk maskapai,” kata Muhiddin, di Jakarta Jumat (20/2/2015).
Baca juga: Penumpang Lion Air wajib konfirmasi jadwal keberangkatan dan Duty Manager Lion nyaris baku hantam, penumpang komplain layanan buruk
Dirinya minta Menhub laksanakan aturan itu, itu semua jelas. “Kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu, kita komisi V mendesak menhub melakukan langklah-langkah terkait dengan pelayanan publik, penerbangan,” ujarnya.
“Ini sudah mengganggu masyarakat, kelancaran lalu lintas transportasi udara kita. Kemenhub yang harus bertanggung jawab,hak penumpang harus dikembalikan, tidak bisa dibiarkan berurusan sendiri. ketentuan mengacu pada Undang-undang,” pungkasnya.
Saat ini, ribuan calon penumpang Lion Air menumpuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan mengamuk. Pasalnya, belum ada kejelasan dari pihak Lion Air terkait penggantian jadwal penerbangan dan refund.
Apalagi, petugas Lion Air terkesan “lari” dan menghindari kemarahan penumpang. Kemarahan calon penumpang makin memuncak ketika ada pengumuman prosedur refund hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah memiliki boarding pass. Calon penumpang ber-boarding pass akan mendapatkan ganti rugi senilai harga tiket ditambah dengan dana konpensasi sebesar Rp300 ribu. “Mana bisa begitu,” cetus salah seorang calon penumpang.
Untuk sementara ini, refund ditalangi oleh pihak Angkasa Pura. Nantinya, Lion Air akan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan Angkasa Pura. @endang
0 comments:
Post a Comment