LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, sampai saat ini mengaku belum menerima surat pemberitahuan maupun surat perintah perihal dilibatkannya Kejari Madiun dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati asal Cordova, Spanyol, Raheem Agbaje Salami, yang kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, M.Aliq Rahman Yakin, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun surat perintah dari Kejaksaan Tinggi perihal dilibatkannya Kejari Madiun dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana Raheem.
Baca juga: DPR: Pernyataan PM Australia memalukan!! dan Australia tagih Indonesia untuk balas budi bantuan tsunami Aceh
“Sampai saat ini belum ada Sprin (surat perintah). Kalau ada perintah, intinya kita siap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, M.Aliq Rohman Yakin, kepada lensaindonesia.com, Jum’at (20/2).
Sementara itu, menurut sumber tidak resmi di Kejari Madiun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Kepala Seksi Pidana Umum R.Wisnu Bagus Wicaksono untuk membantu pelaksanaan eksekusi terhadap Rahem. Namun tidak tahu waktunya kapan, Karena pelaksanaan eksekusi menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung.
“Kasi Pidum yang ditunjuk dari Kejati untuk membantu pelaksanaan eksekusi. Tapi tidak tahu kapan waktunya,” terang sumber tidak resmi di Kejari Madiun, yang tidak mau disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Raheem Agbaje Salami, divonis mati karena menyelundupkan heroin melalui Bandara Juanda Surabaya, tahun 1999 lalu. Atas putusan hukuman mati dari peradilan tingkat pertama yang kuatkan oleh Mahkamah Agung, Raheem kemudian mengajukan grasi kepada Presiden. Tapi pada tanggal 9 Januari 2015, melalui Keppres No.4 Tahun 2015, Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan Raheem. @dhimaz_adi
0 comments:
Post a Comment