LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jatim, Soekarwo, menyatakan tak akan menghentikan kucuran rutin tahunan dana hibah Pemprov untuk Kadin Jatim, meskipun saat ini sedang diusut Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi.
“Untuk dugaan korupsinya, silahkan tanya ke Kejati Jatim. Kalau dihentikan sih tidak. Yang pasti akan kami evaluasi. Tapi tidak kami hentikan kucuran dana hibahnya,” terang Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Senin (23/2/2015).
Baca juga: Kejati Jatim periksa Dirut Eksekutif dan Waketum UMKM Kadin dan Skandal dana hibah, Kepala Balitbang Jatim siap sanksi dua PNS
Gubernur Jatim ini mengatakan, meski saat ini dana hibah Pemprov yang dikelola Kadin Jatim sedang diusut Kejati Jatim, bukan menjadi alasan untuk menghentikan kucuran yang rutin diberikan setiap tahun kepada Kadin Jatim. “Pada prinsipnya pekerjaannya (dana hibah pemprov untuk Kadin Jatim) sudah betul. Hanya pelaksanaannya saja yang kurang betul,” papar Soekarwo.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Kejati Jatim pekan lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus ini, yaitu inisial DKP dan NS. Kedua inisial tersebut disinyalir bernama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Semuanya duduk dalam kepengurusan Kadin Jatim.
Kasus ini diketahui ketika Kejati Jatim mendatangi Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemprov Jatim Jl Gayung Kebonsari, sekitar dua pekan yang lalu.
Dalam kesempatan itu aparat Kejati Jatim membawa Kasubbag Program Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Berdasar informasi, Heru diperiksa Kejati terkait pembuatan laporan SPJ atas dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Heru membuat laporan itu atas permintaan peneliti Balitbang yang juga bekerja di Kadin Jatim, Dr Nelson Sembiring.@sarifa
0 comments:
Post a Comment