Monday, February 23, 2015

Kakak beradik pemilik kios Pasar Loak diringkus polisi

Kakak beradik pemilik kios Pasar Loak diringkus polisi




LENSAINDONESIA.COM: Tri Supriyadi (35) dan Udin (32) warga Jl Dupak Timur II, yang berprofesi sebagai penadah motor hasil Curanmor, dibekuk Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya saat mempreteli motor curian yang akan dijual secara protolan.


Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap kedua tersangka, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti 6 unit motor yang masih utuh, 2 unit motor protolan, 36 ATM, 35 KTP korban, 5 Nopol, 7 BPKB, buku tabungan, token BCA dan empat karung kerangka motor yang disita dari rumah dan kios pelaku di Pasar Loak.


Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tak mampu bekuk penadah Curanmor dan Timsus Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak digembleng Gegana


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut, merupakan penadah motor curian yang menggunakan modus menjual onderdil motor pretelan hasil Curanmor di kiosnya Pasar Loak.


“Penangkapan terhadap penadah Curanmor ini, merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Anggota kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” terang AKP Aldy Sulaiman.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, selain sebagai penadah, tersangka juga ikut melakukan aksi Curanmor dan pembobolan rumah. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Aldy Sulaiman


Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka bagian dari sindikat Curanmor yang sudah beroperasi belasan tahun.


Sedangkan mengenai aksi pembobolan rumah, selain atas pengakuan tersangka Udin juga diperkuat dengan ditemukan 7 BPKB motor di rumahnya saat penggerebekan. “Saat ini, tersangka Udin dibawa anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menunjukkan rumah tersangka yang meloloskan diri saat penggerebekan,” lanjutnya.


Dari puluhan SIM yang berhasil disita petugas Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terdapat SIM milik A/C milik anggota polri atas nama Agus Riyanto warga Dupak. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment