Sunday, February 22, 2015

Hukum diinjak-injak, developer GBP jual tanah sengketa koperasi 15ha

Hukum diinjak-injak, developer GBP jual tanah sengketa koperasi 15ha




LENSAINDONESIA.COM: Hukum di tanah air diinjak-injak, dan proses pengadilan dilecehkan terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lahan kosong sedikitnya 24 hektar di depan Bandara Udara Juanda yang diklaim milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur diduga dikuasai “Raja Tanah” di Jawa Timur, yang kini berstatus tergugat sengketa banding di Pengadilan Tinggi Jatim oleh Puskopkar. Namun, tergugat nekad membangun jadi pusat pergudangan dan industri modern. Bahkan, diiklankan untuk dijual kepada publik.


“Menduduki lahan yang sebelumnya menjadi hak koperasi (Puskopkar) itu, meski gugatan di pengadilan (PN Sidoarjo,red) Puskopkar dikalahkan, adalah pelanggaran hukum. sebab, belum ada keputusan inkracht (tetap). Apalagi, sebelumnya sempat menyewa aparat Brimob untuk mengawal proses membangun pergudangan. Padahal, lahan masih berstatus sengketa di pengadilan,” kata T. Soeherman, SH. pengacara senior di Jawa Timur, yang menjadi kuasa hukum Pusat Koperasi karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kepada LICOM.


Baca juga: Polda Jatim janji gelar perkara kasus tanah Puskopkar Jawa Timur dan Empat bulan Polda Jatim `petieskan` laporan Puskopkar Jawa Timur


Aparat Brimob Polda Jatim kemudian menarik diri setelah Puskopkar menunjukkan bukti-bukti menggugat banding di Pengadilan Tinggi Jatim. Walau begitu, Raja Tanah Henry Gunawan lewat perusahaan pengembangnya, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tetap melanjutkan proses pembangunan pergudangan.


Bahkan, dinilai lebih melecehkan hukum lagi, pengadilan tinggi belum menjatuhkan putusan, ternyata pihak PT Gala Bumi Perkasa berani ‘melawan hukum’ mengiklankan besar-besaran, satu halaman warna di Harian Jawa Pos. Iklan dimuat tanggal 17 Februari 2015 lalu itu, isinya menawarkan kepada publik dengan tagline “Juanda Industrial Park” dan “Imlek Promo Hanya 1 Hari Saja”.


“Saya heran kenapa Bupati (Syaifulillah, red) melakukan pembiaran lahan itu tetap dibangun. Padahal, Puskopkar sudah dua kali menyurati Bupati agar tidak mengeluarkan perijinan ganda. Dan, Puskopkar sudah mendapatkan SK Bupati tahun 1994 tentang ijin lokasi penggunaan tanah yang pembebasannya juga dilakukan Puskopkar,” jelas Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono kepada Licom. SK Bupati itu nomor: 460.351.0-12.222 Tahun 1994 ditandatangani Bupati Sanyoto.


Seperti diberitakan, lahan warga Pranti yag dibebaskan Puskopkar atas penunjukkan Bupati Sidoarjo untuk perluasan Bandara Juanda dan dananya mendapatkan pinjaman krdit dari BTN Rp 24 miliar. Pelaksanaan pembebasan lahan, pembangunan sampai penyerahan rumah, Puskopkar menguasakan kepada Ketua Puskopkar Ruba’i Suryo dengan PT Dian Fortuna Ersindo, bernomor; 79/PUS/1992. Kemudian, Tahun 1996, Puskopkar menarik dari Ruba’i dan menguasakan kepada H Iskandar selaku Kepala Divisi Perumahan Puskopkar yang juga Dirut PT Fortuna dengan Nomor 200/PUS/VII/1996.


Fakta hukum kepemilikan lahan oleh Puskopkar dibuktikan dengan diterbitkannya surat ukur No 71 sampai 74 tahun 1997. Setelah H Iskandar meninggal, ternyata anak H Iskandar, Reny Susetiyo Wardani diuga membuat keterangan notaris palsu sehingga BPN mengeluarkan surat ukur lagi atas tanah tesebut dengan nama PT Dian Fortune. Berdasarkan ini, Renny menjual kepada pihak PT Gala Bumi Perkasa sebanyak Rp15 miliar dengan uang persekot Rp 3 miliar.


Pihak PT Gala Bumi Perkasa sudah melakukan gugatan ke pengadilan kepada Renny selaku penanggungjawab PT Dian Fortune, hingga akhirnya mendapatkan keputusan inkracht tingkat Mahkamah Agung. Atas dasar ini, PT Gala Bumi Perkasa mengusai lahan tersebut dan mulai membangun proyek pusat pergudangan komersial dan pusat industri modern.


Sementar itu, Puskopkar juga sudah melancarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap PT Gala Bumi Perkasa, namun hakim PN Sidoarjo memenangkan PT Gala Bumi Perkasa. Kini, Puskopkar mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan prosesnya masih berlangsung.


“Ini namanya (PT Gala Bumi Perkasa) menjadi ibu dari anak yang dilahirkan Puskopkar. Saya optimistis Pengadilan Tinggi Jatim mengadili sengketa ini dengan nurani. Kalau pendekatan itu yang diutamakan dengan bukti-bukti fakta hukum yang ada, saya berkeyakinan PT akan memenangkan Puskopkar yang menjadi hajat hidup koperasi beranggotakan ratusan ribu orang di Jawa Timur,” kata pengacara Soeherman.


Sementara itu, Puskopkar juga melaporkan Reny ke Polda Jatim atas dugaan pidana memberikan keterangan palsu lewat Notaris yang ternyata fiktif untuk dijadikan dasar permohonan terhadap BPN untuk mengeluarkan surat ukur atas tanah tersebut. Kini, Polda Jatim berencana menggelar perkara laporan itu pada pekan ini.


Smentara itu, sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak Henry Gunawan selaku owner PT Gala Bumi Perkasa maupun Reny untuk kesekian kali belum bershasil dimintai konfirmasi Licom terkait sengketa tanah yang menjadi gunjingan ribuan anggota Puskopkar di Jawa Timur. @licom_09


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment