LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar yang saat ini tengah didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diduga sarat kepentingan politik dari kelompok tertentu.
Koordinator Aliansi Ormas & LSM (AOM) Jawa Timur, Bambang Smit menilai, kasus yang kini telah menjerat Wakil Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jatim, Diar Kusuma Putra dan PNS Balitbang, Nelson Sembiring tersebut hanyalah ‘proyek’ politik kelompok tertentu yang memiliki masalah pribadi dengan pengurus Kadin Jatim.
Baca juga: Skandal dana hibah, Kepala Balitbang Jatim siap sanksi dua PNS dan Kadin Jatim bantah dua pengurusnya tersangka kasus dana hibah
“Hukum tidak boleh berazaskan ‘balas dendam’. Kami berharap penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi lebih jeli dalam menangani setiap perkara sehingga bersih dari intervensi politik dan rekayasa,” kata Bambang Smit kepada lensaindonesia.com melalui telepon di Jakarta, Minggu (22/02/2015).
Bambang mengaku prihatin dengan penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya pengungkapan kasus dana hibah dari Pemrov Jatim yang sarat unsur ‘balas dendam’ ini.
“Saya pribadi sangat prihatin, hukum yang seharusnya menjadi payung pelindung, belakangan ini banyak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang atau lembaga. Kok begitu mudah mentersangkakan orang,” tegas Bambang sembari mengutip perseteruan Polri vs KPK yang juga dinilainya menggunakan hukum sebagai alat untuk saling serang.
Seharusnya, lanjut Bambang, penegak hukum lebih bisa mengilhami makna praduga tidak bersalah dalam memutuskan status perkara, sehingga tidak mengabaikan nama baik seseorang dimata masyarakat.
“Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat sangat mendukung pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan akal sehat sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahkan masyarakat. Pastinya, penyidik atau aparat di Kejaksaan Tinggi sudah tahu bahwa ada kelompok tertentu yang tengah berselisih paham dengan pengurus Kadin Jatim selama ini,” tambahnya.
Kepada lensaindonesia.com, Bambang juga menguraikan berbagai peristiwa yang jauh-jauh hari mengiringi perjalanan persoalan dana hibah ini sebelum ditangani Kejati Jatim. Seperti misalnya adanya beberapa kali demo dari sekolompok aktivis yang diduga sebagai ‘suruhan’ pihak yang berseteru dengan pengurus Kadin.
Kata dia, rentetan peristiwa tersebut membuktikan bahwa ada kepentingan tertentu dari satu kelompok yang berkepentingan dan menggunakan obyek dana hibah untuk menghantam lawan.
Mantan aktivis serikat buruh ini juga khawatir proses hukum kasus ini dipaksakan oleh pihak Kejati.
“Ini kasus pesanan, saya sangat khawatir prosesnya dipaksakan. Bila itu yang terjadi (dipaksakan) maka hal ini menjadi salah satu preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” papar Bambang.
“Kami pun sangat berharap Kejaksaan Tinggi bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana penegakakan hukum berazas praduga tidak bersalah, agar masyarakat tidak turut serta merta menjustifikasi pihak yang ditersangkakan sebagai orang yang sudah pasti bersalah, dan telah melakukan tindak pidana. Perlu diketahui, ini kasus pesanan,” tegasnya.
Diberitakan Kejati Jatim menetapkan dua orang tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 20 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Diar merupakan Wakil Ketua Kadin yang juga anak tokoh PNI terkemuka di Jatim, Marsusi. Sedangkan, Nelson adalah PNS dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Timur.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment