Wednesday, February 11, 2015

Kejari Ponorogo tandatangani MoU dengan BPN

Kejari Ponorogo tandatangani MoU dengan BPN




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang kerjasama dalam penanganan hukum kasus perdata dan tata usaha menyangkut pertanahan, bersama kantor Badan Pertanahan Negara setempat, Senin (9/02/2015).


Ditemui usai penandatanganan MOU di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Ponorogo, Kajari Sucipto kepada lensaindonesia.com mengatakan, “Penandatanganan MOU ini untuk memberikan pendampingan jika ada permasalahan perdata dan tata usaha negara, misalnya ada gugatan atau kita mau menggugat, kita siap mendampingi.”


Baca juga: Kasintel Kejari Ponorogo bagikan stiker untuk jauhi korupsi dan Kejari siap usut tuntas kasus DAK Dindik Ponorogo


“Di pertanahan itu kan rawan permasalahan, jadi kita siap mendampingi BPN sebagai jaksa pengacara negara,” jelasnya.


Selama ini sebenarnya Kejari sudah melakukan pendampingan kepada BPN, yaitu terkait dengan proyek nasional (Prona) sertifikat masal. Namun baru kali ini dilakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam MoU, yang

diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana.


Sementara itu, Imam Nawawi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo menyatakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya pada tahun 2015 ini akan segera menggelar penyuluhan yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.


“Kita bersama dengan kejaksaan dan Polres melakukan kerjasama untuk memberikan penyuluhan terkait sertifikasi tanah, agar masyarakat melek hukum dan mencegah adanya pemalsuan yang merupakan tindak pidana,” ucapnya.


BPN akan menyelesaikan Prona tahap 1 pada Juni nanti dalam bentuk penyerahan sertifikat tanah, dari lima tahap yang direncanakan. Imam Nawawi berharap masyarakat menyediakan kelengkapan dokumen, meterai, dan juga patok untuk batas tanah. Sebab tanpa bantuan dari masyarakat akan hal itu pihak BPN mengaku kesulitan melakukan sertifikasi tanah.


“Tanpa masyarakat kita tidak bisa bekerja, karena dokumen kepemilikan, syarat-syarat berkas itu mereka yang punya. Sekali lagi BPN tidak dipungut serupiah pun untuk Prona, kewajiban masyarakat pasang tanda batas,

materai, kelengkapan dokumen-dokumen masyarakat yang menyediakan,” tegasnya.


Selain itu, BPN Ponorogo tidak ingin kesandung masalah hukum. Pasalnya saat ini saja ada 7 kasus hukum yang dihadapi BPN terkait masalah pertanahan dari mulai pengadilan Tata Usaha Negara(TUN) dan perdata di Pengadilan Negeri. Masalah terbanyak yang dihadapi masyarakat adalah masalah sengketa batas tanah dan waris. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment