LENSAINDONESIA.COM: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki menyatakan, pihaknya tidak akan ‘cawe-cawe’ (ikut campur) dalam perkara yang menimpa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
“Untuk penegakkan hukumnya sendiri, kami tidak akan cawe-cawe. Karena itu berada di domain kepolisian,” ujar Taufiqurachman Ruki dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Baca juga: Pimpinan KPK sowan Kapolri dan Kejagung dan Plt Ketua KPK jamin penyelesaian kasus korupsi BG
Kendati demikian, Taufiqurachman Ruki mengaku, bahwa pihak KPK akan memberikan bantuan hukum jika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menginginkanya. Sebab, kedua komisioner yang diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo itu masih menjadi bagian dari KPK. “Kalau mereka menghendaki, kami akan bantu. Karena bagaimanapun, beliau berdua pegawai kita,” terangnya.
Sekedar diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia menjadi tersangka dengan tuduhan menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Sedangkan, Abraham Samad resmi dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar. Dia dituduh memalsukan dokumen kartu keluarga (KK), KTP atas nama Feriani Lim. Seharusnya dia diperiksa pada hari ini. Namun Abraham Samad urung menghadiri panggilan karena surat panggilan tidak lengkap. @yuanto
0 comments:
Post a Comment