Sunday, February 8, 2015

Kubu Komjen BG pertanyakan kelengkapan surat kuasa tim hukum KPK

Kubu Komjen BG pertanyakan kelengkapan surat kuasa tim hukum KPK




LENSAINDONESIA.COM: Sidang praperdilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya dimulai. Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir.


Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini akan mendengarkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan.


Baca juga: FSP: Komjen Budi Waseso paling pantas jadi Kapolri dan Sigma: Pulang lawatan, Presiden jangan 'pasang badan' batalkan BG


Sebelum membacakan gugatannya, penasehat hukum Komjen BG Maqdir Ismail meminta izin akan membacakan isi gugatan secara bergantian. “Diizinkan,” kata hakim Sarpin Rizal, Senin (9/2/2015).


“Sebelumnya kami juga ingin mengecek apakah teman-teman dari Biro Hukum KPK mendapat surat kuasa dari masing-masing pimpinan KPK,” kata Maqdir Ismail meminta izin lagi kepada hakim.


Hakim tunggal mengatakan, “Bisa, tapi nanti.”


Maqdir akhirnya membacakan gugatan praperadilan BG atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut.


Ini adalah persidangan kedua yang digelar terkait gugatan praperadilan BG. Sebelumnya, sidang ditunda karena perwakilan KPK tak hadir. Alasannya, ada perubahan isi gugatan yang diajukan oleh Komjen BG dalam praperadilannya.


Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment