Saturday, February 21, 2015

Kuli bangunan embat motor janda dengan jaminan uang mainan

Kuli bangunan embat motor janda dengan jaminan uang mainan




LENSAINDONESIA.COM: Guna dapat menguasai motor pacarnya, Ripanrati (40) warga Mantup Lamongan, yang tinggal di Jl Balongsari ini, melakukan penipuan dengan modus menitipkan uang mainan Rp 15 juta yang disimpan dalam amplop kepada Frenci Andrea (33) janda asal Benjeng, Gresik, yang baru dikenalnya. Kasus ini ditangani Polsek Tandes.


Peristiwa bermula ketika tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, berkenalan dengan korban saat keduanya makan di warung makan kawasan Jl Manukan, Januari lalu. Setelah saling tukar nomor handphone keduanya makin akrab dan akhirnya janjian ketemuan untuk jalan-jalan.


Baca juga: Proses hukum kasus penipuan batubara Rp 3,2 M, dihentikan Kejagung dan Kena iming-iming kaya lewat uang ghaib, Rp118 juta melayang


Namun kuli bangunan ini sudah punya niat jahat melakukan penipuan. Saat keduanya bertemu, tersangka yang sebelumnya sudah membeli uang mainan dari penjual keliling langsung meminjam motor korban dengan alasan untuk ambil helm sebelum keduanya keliling SUrabaya. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan sebuah amplop yang disebutnya berisi uang pecahan 100 ribu rupiah.


Singkat kata, aksi penipuan kuli bangunan ini untuk sementara berlangsung sukses dan lancar. Bapak satu anak ini berhasil meminjam motor Honda Beat W 6960 MG milik korban dan berniat akan menjualnya. bahkan motor itu sudah diganti dengan Nopolnya oleh pelaku.


Namun korban yang menunggu lama akhirnya sadar bahwa dirinya telah ditipu tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tandes dengan menjelaskan ciri-ciri pelaku dan motornya yang dibawa kabur.


Anggota Reskrim Polsek Tandes yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka, akhirnya berhasil membekuk kuli bangunan itu di kawasan Tandes saat mengendarai motor milik korban.


Dalam pemeriksaan, bapak satu anak ini mengaku nekat melakukan aksi penipuan secara spontanitas karena terbelit masalah ekonomi. “Saya lakukan ini karena butuh uang untuk biaya hidup anak istri di kampung. Sedangkan uang mainan yang mirip aslinya itu saya beli dari penjual keliling seharga Rp 10 ribu dapat banyak,” akunya pada petugas penyidik Polsek Tandes.


Kapolsek Tandes Kompol Taharuddin Harahap menjelaskan, tersangka yang kos menggunakan identitas orang lain ini akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment