Friday, February 6, 2015

Labora Sitorus buka suara, sebut Polri, Kejaksaan dan Lapas bohong

Labora Sitorus buka suara, sebut Polri, Kejaksaan dan Lapas bohong




LENSAINDONESIA.COM: Terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu, Labora Sitorus secara mengejutkan buka suara melalui media massa, Jumat (06/07/2015).


Anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat yang ‘menghilang’ dari Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sorong setelah divonis Mahkamah Agung dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu mengungkapkan alasanya keluar dari jeruji besi, selama 12 bulan ini.


Baca juga: Menkum HAM kaget ada surat pembebasan Labora Sitorus dan Polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun kabur, Kalapas Sorong diperiksa


Seperti dikutip kompas, pria kelahiran Banjarmasin, 3 November 1961 itu menuturkan, bahwa ketiga instansi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan lapas (lembaga pemasyarakatan), telah melakukan pembohongan publik di media massa terkait penetapan dirinya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


“Selama ini, saya hanya berada di rumah. Karena itu, saya merasa heran mengapa ada di dalam daftar pencarian orang yang ditetapkan kejaksaan. Padahal, para petinggi dari tiga institusi ini selalu datang ke rumah untuk bersilaturahim,” ungkap Labora di kompleks rumahnya yang kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (05/02/2015) petang.


Tempat itu juga menjadi lokasi PT Rotua milik Labora yang bergerak di industri pengolahan hasil kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.


Untuk bertemu Labora tidaklah mudah. Sebab wartawan harus menunggu selama enam jam, pukul 11.00-17.00 WIT, di depan pintu gerbang PT Rotua setinggi 4 meter.


Dari upaya pendekatan seorang teman wartawan media lokal di Kota Sorong, Labora akhirnya mau memberikan keterangan terkait sejumlah pemberitaan tentang dirinya.


Terkait surat bebas hukum yang dikeluarkan pihak Lapas Sorong yang dinyatakan itu tidak sah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Labora menyatakan bahwa surat pembebasan tersebut dikeluarkan pihak Lapas karena memang masa penahanannya sudah berakhir.


“Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sejumlah media massa sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun, perlu publik ketahui, pihak lapas yang berinisiatif mengeluarkan surat itu dengan alasan masa penahanan saya telah berakhir. Sementara itu, kejaksaan belum mengirimkan surat perpanjangan masa tahanan. Bahkan, mereka sendiri yang mengantarkan surat itu ke rumah. Apabila terjadi kesalahan dengan surat itu, pihak lapas yang seharusnya dipidanakan karena membuat surat palsu,” terangnya tegas.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment