Friday, February 6, 2015

Jaksa Agung minta Labora Sitorus menyerahkan diri

Jaksa Agung minta Labora Sitorus menyerahkan diri




LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung HM Prasetyo meminta terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu, Labora Sitorus menyerahkan diri.


Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo sebab pemilik rekening senilai Rp 1,5 triliun itu sudah tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat, sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong pada 17 Maret 2014.


Baca juga: Labora Sitorus buka suara, sebut Polri, Kejaksaan dan Lapas bohong dan Menkum HAM kaget ada surat pembebasan Labora Sitorus


Seusai berobat, Labora tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.


“Kita imbau agar Labora menyerahkan diri serta menyadari apa yang menjadi tanggung jawab atas yang dia lakukan,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pekan lalu Kejaksaan Tinggi Papua telah mengajukan surat pencegahan terhadap Labora Sitorus agar tidak bepergian ke luar negeri.


Saat ini, kejaksaan juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, tersebut.


Labora telah divonis Mahkamah Agung dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan kasasi karena vonis Pengadilan Tinggi Papua hanya 8 tahun penjara.@ridwan_LICOM/kc/ant


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment