Monday, February 23, 2015

Lurah Rungkut Kidul segera diadili di PN Surabaya

Lurah Rungkut Kidul segera diadili di PN Surabaya




LENSAINDONESIA COM: Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tiga minggu lalu. Kasus pemalsuan surat keterangan tanah yang diduga dilakukan Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Hal itu diungkapkan staf pidana umum (Pidum) Kejari Surabaya, Gopar. “Selasa depan sidang perdananya,” terang Gopar, saat dikonfirmasi Lensa Indonesia, Senin (23/2/2015).


Baca juga: Saksi BPN Sidoarjo makin sudutkan Ketua Yayasan qq Dharma dan Ketua Yayasan qq Dharma diadili dalam kasus pemalsuan surat tanah


Namun meski melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Diah Ratnawati masih bisa bernafas lega, setelah Lurah Rungkut Kidul yang menyandang status tersangka ini tak harus menikmati pengapnya udara di balik jeruji penjara. Ia hanya menjadi tahanan kota dan menjalani wajib lapor di Kejari Surabaya, seminggu dua kali setelah BAP nya di-P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya. Padahal biasanya seorang tersnagka yang dijerat pasal dengan ancanamn hukuman diatas lima tahun, langsung ditahan agar memudahkan proses hukumnya.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya mengakui, salah satu alasan tidak dilakukan penahanan tersebut dikarenakan Lurah Rungkut Kidul yang tinggal di Jl Kendangsari YKP Blok N/13 dianggap kooperatif dan tenaganya masih diperlukan masyarakat. ”Karena dia pejabat publik, jadi masih dibutuhkan masyarakat,” dalihnya.


Sekedar diketahui, pemalsuan surat keterangan tanah itu dilakukan Diah Ernawati saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Atas perbutannya itu, korban yang merasa dirugikan atas munculnya riwayat tanah itu melaporkan Diah Ernawati ke Polrestabes Surabaya. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment