Monday, February 23, 2015

Tukang `cubit` isi paketan sabu diringkus Polsek Tandes

Tukang `cubit` isi paketan sabu diringkus Polsek Tandes




LENSAINDONESIA.COM: Tukang `cubit` isi paketan sabu yang menjadi kurir sabu, Putra Apriyanto Rizky Kohilay (20) warga Jl Tambak Pring Surabaya, dijebloskan tahanan setelah disergap petugas Reskrim Polsek Tandes di Jl KH Amir dengan barang bukti 4 plastik isi sabu dengan total berat 1,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.


Lelaki yang badannya penuh tatto ini mengaku, menjadi kurir sabu dipilihnya sebagai pekerjaan agar bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Sebab penghasilannya sebagai kernet angkutan umum tidak cukup untuk membeli serbuk kristal yang sudah membuatnya kecanduan sejak empat tahun lalu. “Kalau ada pesanan, saya cubit sedikit isinya sebelum diantar ke pemesan. Selain itu saya dapat upah Rp 50 ribu sekali kirim,” terangnya pada penyidik Polsek Tandes, Senin (23/2/2015).


Baca juga: Kuli bangunan embat motor janda dengan jaminan uang mainan dan Punya 6,5 kg sabu, kaki tangan terpidana mati kasus Narkoba diadili


Kapolsek Tandes Kompol Taharuddin Harahap mengatakan, kurir sabu tersebut sudah lama menjadi target anggota Reskrim Polsek Tandes. Sebab selain menjadi pecandu, bapak satu anak itu ditengarai menjadi kurir sabu sejak tiga bulan lalu. “Tersangka merupakan pecandu. Agar bisa terus mendapat sabu gratisan dia memilih profesi sampingan sebagai kurir sabu. Jadi setiap kali ada pesanan, dia selalu mencubit (ambil sedikit) sebelum diantar ke pembeli,” terangnya.


“Saat ini anggota Polsek Tandes masih memburu seorang bandar yang identitasnya sudah diketahui namun saat digerebek dia kabur keluar dari Surabaya dan saat ini dimauskkan dalam daftar Pencarian Orang alias DPO,” tambah mantan Kompol Taharuddin Harahap.


Selain menyita empat poket sabu seberat 1,2 gram sebagai barang bukti, Polsek Tandes juga mengamankan pipet, sebuah Hp dan uang tunai Rp 200 ribu hasil dari penjualan sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kurir sabu itu dijerat pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman 15 tahun penjara. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment