Thursday, February 5, 2015

Pedagang Gembong cuek larangan Mendag soal pakaian bekas

Pedagang Gembong cuek larangan Mendag soal pakaian bekas




LENSAINDONESIA.COM: Larangan impor ilegal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan

Rahmat Gobel, tidak sesuai dengan praktek dilapangan. Sejumlah pedagang pakaian bekas, seperti di daerah Gembong Surabaya, tak ambil pusing dengan larangan tersebut.


Pakih, salah satu pedagang Gembong mengatakan pihaknya tidak merasa khawatir dengan larangan yang diungkap Mendag beberapa waktu lalu. Apalagi, selama 30 tahun dirinya berdagang tidak pernah ada konsumennya yang mengeluh tertular penyakit.”Pelanggan saya sampai saat ini tetap kembali dan tidak ada yang tertular penyakit,” paparnya ditemui di stannya, Kamis (5/2/2015).


Ia mengatakan untuk bisa mendapatkan pakaian bekas impor pihaknya harus membayar sejumlah upeti yang diserahkan pada oknum Bea cukai. Lelaki asal Madura ini mengaku, pakaian bekas itu biasanya diimpor secara ilegal. “Memang masuknya barang ini ilegal, agar barang yang masuk ini tidak ditahan, tentunya bos saya sering melakukan loby dengan pihak bea cukai, dan itu sudah bukan rahasia lagi,” terang Pakih.


“Kita sama sama tahu, dan itu (Upeti) dilakukan agar sumuanya lancar, kami sebagai pedagang kecil tentunya berharap bila ada barang datang bisa langsung dijual,” tambahnya.


Bapak empat anak itu mengatakan bahwa pemburu pakai impor bekas tersebut bukan hanya dari masyarakat kalangan kecil saja. Bahkan banyak dari kalangan atas juga datang ke tempatnya untuk mendapatkan pakaian bekas.


Seperti diketahui, pemerintah akan menertibkan perdagangan pakaian impor bekas. Alasannya, pakaian tersebut mengandung bakteri dan jamur yang membahayakan kesehatan, misalnya bakteri E.coli yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan.


Tak hanya itu, perdagangan pakaian bekas bisa berpotensi mematikan usaha garmen lokal. Sebab, harganya lebih miring daripada harga baju yang diproduksi oleh industri garmen lokal. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment