Wednesday, February 4, 2015

Penyidik Bareskrim bantah intimidasi Wakil Ketua KPK

Penyidik Bareskrim bantah intimidasi Wakil Ketua KPK




LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah mengintimidasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW, saat menjalani pemeriksaan.


“Tidak ada pengedropan, dan intimidasi juga tidak benar,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Kamis (5/2/2015).


Baca juga: Diperiksa, Bambang Widjojanto diintimidasi Bareskrim dan Diperiksa Bareskrim, Bambang Widjojanto pamitan di KPK


Bolly mengatakan tim pengacara BW yang “saur” dan marah karena seluruh tim pembela hukumnya yang berjumlah sekitar 20 orang ingin masuk ruangan penyidikan.


Namun, Bolly melarang keinginan tim pengacara BW itu, kemudian mengizinkan tiga orang untuk mendampingi kliennya di ruang penyidikan.


“Karena di KPK saja pengacara hanya satu, kita sudah lunak,” ujar Bolly.


Bolly juga mengklarifikasi pernyataan BW yang menyebutkan penyidik kepolisian membatasi tim pengacara.


“(sesuai) KUHAP (pengacara) hanya mendengar dan melihat, tidak boleh berbicara pada saat pemeriksaan,” terang Bolly.


Menurut Daniel, saat pemeriksaan Bambang, sebanyak 20 pengacara memaksa masuk ke ruangan penyidikan. Menurut penyidik, permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Pasalnya, ruangan penyidikan tidak terlalu luas. Terlebih lagi, bersamaan dengan pemeriksaan Bambang, penyidik juga memeriksa tersangka lain.


Namun, Daniel tak akan melakukan tindakan hukum terkait masalah tersebut. Dia tidak mau insiden-insiden serupa mengganggu jalannya penyidikan.


Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa mendapatkan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.


“Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes,” ungkap Bambang.


Bambang juga memrotes pertanyaan penyidik kepolisian karena berkaitan dengan profesinya sebagai advokat.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut Bambang, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment