Tuesday, February 24, 2015

Pesta sabu, oknum Polres Pamekasan cuma divonis 10 bulan penjara

Pesta sabu, oknum Polres Pamekasan cuma divonis 10 bulan penjara




LENSAINDONESIA.COM: Oknum Anggota Polres Pamekasan, Brigadir Andrianto bersama dua temannya Heri Sucipto dan Deswita (Pasutri) cuma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara penyalahgunaan Narkoba saat ditangkap dalam pesta sabu.


Dalam sidang, Selasa (24/2/2015) ini, Ketua Majelis Hakim Wahyono menyatakan Brigadir Andrianto dan kedua rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika saat menggelar pesta sabu. “Menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujat Hakim Wahyono.


Baca juga: Pesta sabu bareng, empat muda-mudi divonis berbeda oleh hakim dan Intel Kodim ciduk mantan anggota DPRD Sampang saat pesta sabu


Vonis ringan hakim ini tak lepas dari ringannya tuntutan Jaksa Sumanto dari Kejati Jatim yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan jeratan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Anehnya sebelum masuk pengadilan, dalam berkas tercatat polisi, ketiganya dijerat dengan pasal 112, 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun setelah masuk kejaksaan, jaksa hanya menjerat Brigadir Andrianto dan kedua rekannya dengan pasal 127 (rehab).


Jaksa Sumanto memaparkan dalam dakwaan, ketiganya ditangkap Reskoba Polda Jatim pada 16 September 2014 di gang Tambak Taji III, Desa Gedongan Sumenep saat menggelar pesta sabu.


Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 0,1 gram sabu bekas dipakai pesta sabu. “Salah satunya memang anggota Polres Pamekasan berpangkat brigadir,” ujar Jaksa Sumanto.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment