LENSAINDONESIA.COM: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin berharap pemerintah provinsi (pemprov) dan dewan duduk bersama untuk merumuskan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi di pesisir utara Ibukota.
Bang Didin, sapaan karibnya menerangkan, ada banyak alasan, mengapa Pemprov DKI harus segera membuat perda yang berhubungan dengan proyek giant sea wall (GSW) dan menghasilkan sekitar 51 ribu hektar lahan baru di Jakarta tersebut.
Beberapa rasionalisasi itu, katanya, seperti Pemprov DKI akan mempunyai kekuatan penuh dalam menjalankan reklamasi ini. Pasalnya, pemerintah pusat sebelumnya mengklaim, merekalah yang berwenang melakukan pembangunan.
“Padahal kalau melihat lahan, lokasi yang akan dipakai reklamasi ini, adalah lahan milik Pemprov DKI. Jadi, apapun ceritanya, yang berhak untuk melakukan pembangunan reklamasi itu adalah pemprov DKI. Nah untuk menguatkannya, diperlukan perda baru yang saya katakan tadi,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (24/2/2015).
Terlebih, anggota Komisi C DPRD DKI itu mengingatkan, rencana pembangunan reklamasi pesisir utara Jakarta tersebut telah disiapkan secara seksama sejak era Gubernur Sutiyoso. Sehingga saat ini, hanya tinggal menjalankannya saja.
“Namun seperti yang saya sebutkan tadi, untuk menguatkan realisasi pembangunannya, Pemprov DKI hanya perlu membuat Perda Tata Ruang baru. Kami di dewan sebagai mitra kerja siap membantu Pemprov DKI mewujudkan pembentukan perda tersebut demi terealisasinya reklamasi ini,” jelasnya.@fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment