LENSAINDONESIA.COM: Kubu Aburizal Bakrie terpaksa menelan kekecewaan. Permohonan gugatan tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, ke PN Jakarta Barat telah ditolak. Nasib serupa juga dialami kubu Agung Laksono, yang gugatannya ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Baca juga: Tak hadir di Mahkamah Partai, kubu Ical pilih tunggu hasil gugatan dan Agung cs sebut kubu Ical lawan hukum tak hadiri sidang Mahkamah Partai
Hakim Oloan menjelaskan, putusan Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
“Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,” ujarnya.
Namun, jika perselisihan tersebut juga belum bisa diselesaikan lewat mahkamah internal, maka bisa diupayakan penyelesaian lewat Pengadilan Negeri, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang tentang Partai Politik.
“PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari,” kata Oloan.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp1.216.000. @sita/ant
0 comments:
Post a Comment