Monday, February 23, 2015

Tebang pilih, Wabup Ponorogo masih belum ditahan Kejari

Tebang pilih, Wabup Ponorogo masih belum ditahan Kejari




LENSAINDONESIA.COM: Penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan dianggap tebang pilih. Pasalnya, dua bulan pasca penetapan jadi tersangka, surat permohonan izin penahanan bagi tersangka Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih belum juga turun.


Wabup Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka 23 Desember 2014 silam. Namun, hingga kini tak ada tanda-tanda bila ia bakal ditahan.


Baca juga: Polres Ponorogo kantongi 14 nama calon tersangka korupsi RSUD dan Gelar perkara di Kejagung, korupsi DAK siap masuk pengadilan tipikor


Protes disampaikan pengacara para tersangka dari para pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Hartono. Dia sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Agung, terutama yang menangani tindak pidana khusus, terkesan mengulur-ngulur penahanan terhadap Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.


“Untuk kejaksaan yang di sini (Kejari Ponorogo) saya tahu sendiri sudah cukup cepat kerjanya. Tapi yang di Jakarta (Kejagung), kok begitu. Sudah lama sekali kok belum ada kabarnya surat itu sudah dikirim ke Mendagri atau belum. Ini tidak adil bagi klien saya. Mereka hanya menerima Rp150 juta dan sudah dikembalikan sudah ditahan sekian lama, lha yang miliaran rupiah masih bebas,” beber Hartono, Selasa (24/2/2015).


Hartono menyatakan, kalau dalam waktu dekat korps adhyaksa tidak segera memberikan kejelasan soal perjalanan surat permohonan izin penahanan Wabup Ponorogo ini, sebagai penasehat hukum tersangka yang lain ia akan mengajukan langkah hukum tertentu.


“Entah apa, yang pasti bisa saya melakukan upaya hukum. Ini tebang pilih, diskriminasi dalam perlakuan hukum,” ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penahanan untuk tersangka Yuni Widyaningsih selang beberapa hari setelah penetapannya. Surat itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan kemudian harus dikirim ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Mendagri.


Hal ini merupakan prosedur yang harus dilalui karena yang bersangkutan adalah seorang kepala daerah.


“Itu sudah kami lakukan. Bahkan, sudah sejak Januari sudah dikirim dari Kejati ke Jakarta (Kejaksaan Agung). Tapi saya kan tidak punya kuasa untuk mempertanyakan surat dari sini ke atasan saya,” ujar Sucipto.


Sucipto dengan tegas juga menyatakan, bahwa surat penahanan bagi tersangka Wabup Yuni Widyaningsih sampai saat ini belum turun dan masih menunggu.


“Belum-belum turun surat ijin penahanan itu, dan kamipun tetap harus sabar menunggu kabar dari atasan saya,” tegasnya.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment