LENSAINDONESIA.COM: Konflik KPK-Polri yang belum kunjung selesai, Presiden Joko Widodo meski keberadaannya saat ini di luar negeri, harus segera mengambil sikap tegas untuk memenuhi janjinya menyelesaikan permasalahan kedua lembaga tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Baca juga: Pangkat Budi Waseso disoal, Timur Pradopo malah tiba-tiba jadi Kapolri dan JNIB: Para elit dan pimpinan partai jangan akrobat politik
“Oleh sebab itu, saya menyarankan agar dari (lawatan) luar negeri, Presiden bisa langsung mengambil sikap yang lebih tegas ditengah situasi yang sudah tidak normal seperti sekarang ini,” ujar Said.
Menurutnya, Presiden bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri, namun kata Said, Presiden tidak bisa memutuskannya sendiri.
“Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR, sebab sebelumnya DPR juga sudah kadung memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan,” terang Pakar Hukum Tata Negara Ini. Maksudnya, sebaiknya Presiden Jokowi tidak pasang badan membatalkan BG tanpa minta persetujuan DPR, karena akan menimbulkan persoalan baru lagi.
Said berpandangan, Presiden lebih tepat cukup mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir Budi Gunawan. “Kalau DPR setuju, maka selesai masalahnya. Bukankah Presiden telah mendapatkan komitmen dari KMP yang menguasai parlemen?” jelas Said.
Cara tersebut, kata Said, bisa diambil oleh Presiden dan DPR dengan logika bahwa Presiden adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan Calon Kapolri dan DPR yang berwenang memberikan persetujuan.
“Oleh sebab itu, apa yang sudah diusulkan oleh Presiden dan apa yang sudah disetujui oleh DPR, dapat saja dianulir oleh kedua lembaga yang berwenang tersebut,” tuturnya.
“Jadi kuncinya ada pada Presiden dan DPR. Dua lembaga itu kan mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Sehingga apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat,” tambah said menegaskan.
Dia juga menjelaskan, “Bahwa atas sikap Presiden dan DPR tersebut Budi Gunawan merasa dirugikan dan kemudian ingin menggugat Presiden dan DPR ke pengadilan, misalnya, ya tidak apa-apa. Dia punya hak untuk melakukan itu. Bagaimana pun posisi Presiden dan DPR lebih kuat daripada Budi Gunawan dalam pencalonan Kapolri,” pungkas pemerhati politik dan Kenegaraan ini. @yuanto
0 comments:
Post a Comment