Monday, February 23, 2015

Utang duit kontraktor, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berpotensi korupsi

Utang duit kontraktor, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berpotensi korupsi




LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyatakan, Dinas PU Bina Marga DKI Jakarta melawan konstitusi, lantaran berutang ke pihak swasta.


Dinas Bina Marga DKI diketahui berutang ke kontraktor untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan akibat banjir beberapa waktu lalu.


Baca juga: Utang duit kontraktor, Dinas Bina Marga DKI Jakarta salahi aturan


Kebijakan ini diambil menyusul anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 belum bisa dipakai, karena tengah berpolemik.


“Prinsipnya, utang bisa dilakukan, bila keuangan daerah bangkrut. Tetapi, ini kan tidak,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (24/02/2015).


Uchok menerangkan, kebijakan Dinas Bina Merga tersebut menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2005 dan PP No. 30/2011 tentang Pinjaman Daerah.


“Prinsipnya, utang bisa dilakukan, bila keuangan daerah bangkrut. Tetapi, ini kan tidak.”


Dan sesuai kedua peraturan itu, yang merupakan turunan dari UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kata Uchok mengingatkan, juga mengharuskan mendapat persetujuan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Jika tidak, itu ilegal dan melanggar hukum pidana,” tegasnya.


“Ini juga berpotensi terjadinya tindakan korupsi, karena menjalankan proyek tanpa lelang. Makanya, pemprov harus transparan pemprov terkait masalah itu,” pungkas eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut.@fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment