LENSAINDONESIA.COM: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana memenuhi paggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi proyek payment gateway Jumat (27/3/2015). Denny pun berdoa agar kasus yang membelitnya dapa dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan saat Denny tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri 13.45 Wib. Denny yang mengenakan kemeja batik berwana merah itu hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Bismillah, haram menyerah dan Ini peran penting guru besar UGM dalam dugaan korupsi payment gateway
“Saya sampaikan terimakasih ke masyarakat Indonesia yang telah memberikan beragam komentar, dukungan, bahkan sikap kritisnya, saya hormati sambil saya minta doa agar proses hukum yang saya jalani menjadi lebih jelas sehingga mudah-mudahan bisa dihentikan karena memang pada dasarnya ini adalah program ini demi pelayanan publik,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa kehadiran memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri merupakan
bukti bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Pertama, saya memenuhi undangan penyidik untuk hadir sebagai tersangka, ini adalah bentuk penghormatan saya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan akan mengungkapkan apa yang dipersoalkan oleh penyidik Bareskrim sehingga menjadikan dirinya sebagai tersangka. ”Tentu saya berdoa, ini hari baik, hari Jumat, hari penuh berkah,” katanya.
“Semoga pada saat disampaikan pertanyaan, penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan yang terkait pembayaran elektronik pembuatan paspor yang ada dasarnya, adalah untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih anti pungli, anticalo, tidak lama, agar pemohon dimudahkan,” pungkasnya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway pada Rabu 25 Maret 2015 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan
korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa
sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali
diperiksa penyidik Bareskrim. @AL
0 comments:
Post a Comment