Friday, March 27, 2015

Oknum wartawan mingguan disergap polisi saat pesta sabu

Oknum wartawan mingguan disergap polisi saat pesta sabu




LENSAINDONESIA.COM: Sat Reskoba Polres Bangkalan, Madura, meringkus seorang oknum wartawan mingguan, Bahron (32) warga Desa Nyiurmanis, Blega, yang sedang pesta sabu di sebuah rumah kos Perum Tajmahal Desa Karangpanasan, Bangkalan.


Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, menjelaskan Bahron tertangkap petugas saat pesta sabu bersama temannya Muzakki (28) warga Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan. “Pemilik kos yang ditempati kedua orang tersangka saat pesta sabu bernama Usman dan telah dimintai keterangan petugas dalam kasus ini,” terangnya.


Baca juga: Edarkan sabu, tukang rongsokan diciduk polisi dan Kasir dan waiter Kafe Rasa Sayang disergap polisi saat pesta sabu


Menurut Wakapolres Bangkalan, wartawan mingguan bernama Bahron ini, memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan. “Selama ini polisi memang bekerja sama dengan media dalam rangka penegakan hukum, tapi bukan dalam hal pelanggaran hukum. Saat ditangkap, yang bersangkutan memang mengaku sebagai wartawan. Tapi karena terbukti mengonsumsi narkoba, ya tetap kami amankan. Anggota saja kalau ketahuan mengonsumsi Narkoba tetap kami proses,” jelas Kompol Yanuar Herlambang, Jumat (27/3/2015)


Dua tersangka yang tertangkap basah pesta sabu itu selanjutnya digelandang ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengonsumsi sabu sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Barang bukti yang disita adalah satu poket sabu, satu bendel plastik kecil dan satu perangkat alat hisap. “Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” terang Kompol Yanuar Herlambang. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment