Wednesday, March 19, 2014

Bahas Pemilu, Presiden SBY kumpulkan pemimpin lembaga tinggi negara

Bahas Pemilu, Presiden SBY kumpulkan pemimpin lembaga tinggi negara




LENSAINDONESIA.COM: Menjelang perhelatan Pemilu 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan para pemimpin lembaga tinggi negara.


Pertemuan antara Presiden SBY dengan petinggi lembaga tinggi negara itu dilakukan di gedung MPR RI, Kamis (20/03/2014) hari ini.


Baca juga: Presiden SBY ubah penyebutan warga Cina jadi Tionghoa dan Partai Golkar obral iklan politik, sehari 45 spot di frekuensi publik


“Rapat konsultasi pimpinan lembaga-lembaga negara yang rutin diadakan setiap 3 bulan sekali. Diikuti presiden atau wakil presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK, KY. Membahas isu-isu nasional seperi Pileg/Pilpres, penegakan hukum dan keamanan, dan isu-isu strategis lainnya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Thohari pada LICOM.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan rapat konsultasi dengan tujuh lembaga negara, Kamis (20/3/2014) pagi ini di Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Rapat konsultasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.


Terakhir kali Presiden SBY menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara adalah pada 13 November 2013 di Istana Negara. Saat itu, Presiden SBY khusus membahas tentang karut marut penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.


Presiden ketika itu berkeyakinan KPU mampu menuntaskan persoalan DPT. Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun lantaran Presiden tak ingin pemerintah dianggap melakukan intervensi atas kerja KPU.


MK putuskan gugatan presidential threshold

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.


Yusril berharap, setidaknya MK bisa mengabulkan sebagian permohonannya, khususnya mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).


Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, dia meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dapat dihapuskan.


Yusril menyadari, pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga Pemilu tidak mungkin dilaksanakan secara serentak.


“Dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, saya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014,” kata Yusril.


Namun Yusril tetap berharap agar MK mempertimbangkan mengenai presidential threshold. Menurut dia, jika dihapuskan, presidential threshold tidak akan berdampak banyak pada penyelenggaraan Pemilu 2014.


“Proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali (EG) dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi,” ujarnya.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment