LENSAINDONESIA.COM: Pernyataan anggota DPR RI fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumahim mundur mundur dari pencalonan sebagai calon hakim MK (Majelis Konstitusi), disambut sinis politisi di Komisi III DPR RI. Al Buchori Yusuf dari, anggota Komisi III dari PKS menilai sikap Dimyati itu hanya untuk menyelamatkan muka.
Surat pernyataan mundur itu dilayangkang Fraksi PPP MPR kepada panitia seleksi. Al Bukhori menanggapi ini, berkomentar, “Tentu saya nggak ada kewenangan untuk tafsirkan sikap fraksi, bisa dibaca dan dinilai sendiri, teori hukum saja kurang,” tandas Al Bukhori di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/14).
Baca juga: Di Surabaya, Politisi PPP MPR patuhi desakan mundur nyalon hakim MK dan PPP di MPR "retak", politikus Dimyati nekad nyalon hakim MK
Menurut Bukhori, sudah ada lima peserta Calon Hakim MK yang diuji kelayakan dan kepatutan oleh tim pakar. Meski begitu, belum ada calon yang layak dipilih, termasuk Dimyati yang Pimpinan Baleg DPR Fraksi PPP.
“Sampai saat ini belum ada calon yang pantas untuk dipilih jadi Hakim MK. Kami punya hak untuk menilai dan memilih,” ungkap Al Bukhori.
Tentang bagaimana Dimyati, Bukhori bicara pedas. Menurutnya, sososk ini belum kuat secara pemahaman hukum. Namun, Dimyati mengakui, keberaniannya mendaftar juga merupakan poin positif.
“Kehebatan Dimyati bisa berani tampil di saat kontroversi seperti saat ini,” pungkasnya.
Bukhori mengatakan, Komisi III tidak akan mau terburu-buru memutus siapa yang akan diloloskan sebagai Hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Meski jumlah hakim di badan tersebut tersisa 7, keadaan ini belum genting untuk mencari yang baru.
“Kegentingan memaksa bila jumlah Hakim MK di bawah 7. Sekarang kan 7 hakim anggota sudah ada. Maka, kita harus pilih terbaik dari yang terbaik. Apalagi, proses seleksi begitu cepat dan singkat. Bila dibuka lagi bisa hasilkan lagi,” kata Al Bukhori.
“Ini sistem yang akuntabel, DPR nggak boleh main-main memutuskan ini,” tegas Al Bukhori lagi. Artinya, DPR tidak ingin kecolongan lagi ada hakim MK “kacau” seperti Akil Mochtar. @endang
0 comments:
Post a Comment