Saturday, March 22, 2014

Jaksa serukan banding `sandiwara` dalam vonis penipuan PT Pakerin

Jaksa serukan banding `sandiwara` dalam vonis penipuan PT Pakerin




LENSAINDONESIA.COM: Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda B Karundeng dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada Rio Alfrian Supangat, Bos UD Alfrianindo Jaya Sejahtera, terpidana penipuan dan penggelapan ke PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia), hanya Lips Service atau bualan belaka.


Pasalnya, hingga batas waktu pengajuan pernyataan banding (7 hari dari pembacaan putusan vonis, red) telah habis, JPU Linda tak juga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Baca juga: Pabrik kertas PT Pakerin digugat Rp 2,3 miliar dan Bapak-anak `kompak` tipu pabrik kertas Rp 6 miliar


Padahal, saat dipersidangan pembacaan putusan vonis di PN Surabaya (6/3/2014) lalu, JPU Linda langsung menyatakan banding, sesaat ketua majelis hakim Djoko Sungkowo hanya menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap pelaku penipuan senilai Rp 6 milyar ini. “Saya mengajukan banding atas putusan vonis ini bapak hakim,” kata JPU Linda saat itu.


Saat dikonfirmasi terkait batalnya pengajuan banding yang dilakukan pihak JPU, Kasipidum Kejari Surabaya, Judhi Ismono mengatakan bahwa pernyataan yang diucapkan JPU Linda di persidangan itu, hanyalah siasat untuk menghindari supaya terdakwa tidak Lepas Demi Hukum (LDH). “Karena saat itu, masa penahanan terdakwa hampir habis, kalau kita tidak segera menyatakan banding, terdakwa bisa LDH,” terangnya.


Pada agenda sidang sebelumnya, oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Djoko Sungkowo, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan terhadap PT Pakerin. “Hal yang memberatkan, terdakwa telah terbukti menyebabkan kerugian yang dialami korban,” terang Djoko saat membacakan putusan vonis.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Linda yang menuntutnya dua tahun kurungan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Linda langsung menyatakan banding.


Sebenarnya, banding JPU Linda tersebut beralasan karena pada perkara penipuan dan penggelapan serupa, yang selama ini perkaranya bergulir di PN Surabaya, majelis hakim kerap menghukum terdakwa lebih berat meski kerugian yang disoalkan korban jauh lebih sedikit jumlahnya dari perkara ini.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh Rio dengan modus memesan sejumlah kertas ke PT Pakerin, pabrik yang beralamatkan di Jl Kertopaten 3 ini.


Perkara ini berawal dari pemesanan sejumlah kertas ke PT Pakerin oleh terdakwa. Dengan berbagai upaya, pria yang tinggal di Jl Rungkut Barata ini, berhasil menipu dengan alasan pembayaran terhadap kertas-kertas yang dipesannya dengan cara pembayaran mundur.


Namun, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Terdakwa tidak berhasil mengangkat penjualan kertas. Kerta-kertas yang diorder olehnya, terpaksa menumpuk di gudangnya. Bahkan kertas-kertas tersebut, sebagaian dijualnya dengan rugi. Akibatnya, pembayaran terhadap kertas-kertas tersebut mengalami penunggakan. Dengan nilai kerugian yang diderita oleh PT Pakerin mencapai Rp 6 miliar lebih. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment