Sunday, February 22, 2015

Blitar Vs Kediri rebutan batas Kelud, Pakde Karwo tunggu ‘berdamai’

Blitar Vs Kediri rebutan batas Kelud, Pakde Karwo tunggu ‘berdamai’




LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus melakukan dialog antara dua pihak yang bersengketa atas batas wilayah di Gunung Kelud, yakni Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, Jawa Timur.


Upaya itu dilakukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo –populer dengan sebutan Pakde Karwo– pasca pencabutan surat keputusan (SK) tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kab Blitar dan Kab Kediri yang terletak di kawasan Gunung Kelud.


Baca juga: Soekarwo cabut SK batas kepemilikan admnistrasi Gunung Kelud dan Erupsi Kelud tak sampai goyang inflasi Jatim


Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto menjelaskan, adanya SK terkait penetapan batas wilayah Gubernur Jatim Nomor 8/113 KPTS/013/2012 dimaknai sebagai putusan batas daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar yang bersifat final. Sehingga menutup dialog untuk musyawarah mufakat terhadap

penyelesaian batas daerah Kab Blitar dengan Kab Kediri.


“Benar, Gubernur mencabut SK-nya. Dulu, Gubernur pernah mengeluarkan batas wilayah Kelud. Saat ini dicabut karena dijadikan obyek gugatan oleh Kab Blitar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) dan Gubernur sebagai pihak tergugat,” ujarnya, Minggu (22/2/2015).


Dalam gugatan tersebut, hasilnya PTUN tidak menerima gugatan, bukan menolak. Ini dilakukan sebab SK gubernur tersebut belum memenuhi syarat formal sebagai bunyi dari Undang-Undang. Sehingga pengadilan menyatakan amar putusan tidak menerima gugatan dari pihak penggugat.


Dia juga mengatakan, dengan adanya SK awal tersebut Gubernur fungsinya hadir melalui keputusannya dalam rangka melaksanakan kewenangan Gubernur, yakni melaksanakan fungsi pemerintah di daerah perbatasan.


“Tapi, itu ternyata dimaknai sebagai keputusan batas wilayah yang final. Padahal tidak, Gubernur memutuskan itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” cetus dia.


Sementara itu, pencabutan SK yang baru ditetapkan dalam Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK awal.


“Upaya menerbitkan keputusan pencabutan ini dimaksudkan agar ruang dialog terbuka untuk musyawarah. Sehingga nantinya gubernur bisa dengan baik untuk menetapkan fungsi administrasi. Dengan pencabutan SK, maka sekarang

posisinya 0-0 dan status quo,” tegas Suprianto.


Setelah mengeluarkan SK pencabutan atas Gunung Kelud, Pemprov juga beberapa kali menggelar pertemuan antara perangkat pemerintahan Kab Blitar dan Kab Kediri. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dihasilkan.


Intinya, pihak Pemprov menginginkan adanya saran dan solusi dari kedua belah pihak dalam penyelesaian batas wilayah di Gunung Kelud. Apa pun saran yang dihasilkan nantinya akan ditampung oleh Pemprov Jatim. Sebab hasil musyawarah akan diteruskan dan diputuskan Kementerian Dalam Negeri.


“Makanya jangan dimaknai keputusan final, sebab yang berwenang memutuskan ya, Menteri Dalam Negeri,” tukasnya. @sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment