LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipastikan akan menerapkan Undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Ibukota pada 2017 mendatang.
Meski demikian, Ketua KPUD DKI, Sumarno menerangkan, pihaknya juga akan menerapkan UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya menyangkut ambang batas.
Baca juga: Pengamat politik anggaran curigai lelang jabatan DKI diwarnai suap dan 700 pejabat eselon IV DKI batal dilantik Gubernur Ahok, ini alasannya
“Namun untuk ambang batas kemenangan, DKI tidak menerapkan nol persen alias satu persen. Tetapi, lebih dari 50 persen, sesuai Pasal 11 UU No. 29/2007. Artinya, kalau di putaran pertama tak ada yang suaranya mencapai 50 persen, ya harus diselenggarakan putaran kedua,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dengan demikian, terang Sumarno, prosedur yang akan diterapkan dengan diberlakukannya UU Pilkada tersebut seperti penyelenggaraannya menjadi tujuh dari 17 bulan serta tak memberlakukan uji publik bagi calon yang akan maju.
Lalu, bakal calon harus didukung partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2014 silam. Sementara untuk kandidat non-parpol, mendapat dukungan 6,5-10 persen dari jumlah penduduk atau bertambah 3,5 persen.
“Sehingga, hanya PDIP yang bisa mengusung kandidatnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,”
bebernya. Karena di DKI, hanya PDIP yang memiliki kursi di DPRD memenuhi ambang batas mengusung calon sendiri.
Dengan adanya itu, belum bisa diprediksi bila Gubernur Ahok mencalonkan lagi apakah akan dicalonkan PDIP atau gabungan partai lain. Begitu pula siapa yang akan dicalonkan PDIP juga belum pasti. Pasalnya, Gubernur Ahok pasca keluar dari Partai Gerindra, belum ada kepastian resmi bergabung dengan partai.
Ada pun pelaksanaan Pilkada DKI mendatang, kata Sumarno, digelar pada Februari 2017. “Mengenai pembiayaan, akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.” @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment