LENSAINDONESIA.COM: Nuri Anggraeni, seorang model cantik korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan dua orang keluarga anggota polisi Briptu Geriza, yakni Ani Trisnawati dan Chaiyinah, dalam waktu dekat akan mengadukan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial.
Selain akan melaporkan hakim, wanita cantik yang tinggal di Jl Wiyung Karangan ini juga berencana melaporkan Jaksa Arief Fathur Rahman dari Kejari Surabaya ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca juga: Bocah 15 tahun diduga dikeroyok siswa SMAN 4 Surabaya dan Bos di Medan aniaya sadis pembantu hingga 2 tewas, mengidap psikopat
Aksi lapor ini terkait adanya sikap yang tak netral dari para penegak hukum atas peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami luka serius akibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. “Selain gak ditahan, dalam persidangan juga terlihat janggal. Nampak ada perlakuan istimewa terhadap kedua terdakwa,” jelas Nuri Anggraeni pada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2015).
Model cantik berkulit putih yang juga bekerja sebagai SPG Freelance ini juga mengkhawatirkan ringannya tuntutan Jaksa yang dijatuhkan pada kedua terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan. “Tuntutannya dibacakan besok, saya hanya meminta keadilan karena peristiwa itu sangat membuat saya beserta keluarga saya mengalami trauma psikis,” terang Nuri Anggraeni.
Menurutnya, peristiwa pengeroyoan dan penganiayaan itu terjadi pada 27 Oktober 2013 lalu di Jl Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu dirinya baru pulang bersama anak dan keponakannya dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaiki sepeda motor namun dia tetap menaiki motor.
Begitu melewati depan rumah terdakwa, Nuri Anggraeni diteriaki Muradji, ayah dari terdakwa Ani Trisnawati dan Chaiyinah (ibu). Merasa bersalah model cantik ini turun dan menghampiri Muradji untuk meminta maaf. “Tapi saat itu kedua terdakwa memaki- maki saya, saya dijambak dan memukul bagian belakang tubuh saya,” jelasnya.
Diungkapkan dia, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang, sementara Briptu Geriza Aji Zakaria memukul bagian lengan korban.
Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang, polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. “Apa karena Briptu Geriza itu seorang Polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Jatim, sehingga dengan mudah mengatur perkara ini,” ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, meski Nuri Anggraeni melaporkan kasus ini ke polisi, namun model cantik ini juga dilaporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik. Bahkan kasusnya lebih dahulu berjalan dibanding laporannya. “Ini kan aneh, saya ini korban tapi juga dilaporkan dan malahan laporannya dia lebih dulu berjalan. Dan saya menjadi terpidana atas kesalahan yang tidak saya lakukan, saya dihukum tiga bulan percobaan,” jelasnya. @ian
0 comments:
Post a Comment