LENSAINDONESIA.COM: Presiden menegaskan penundaan eksekusi dua terpidana mati asal Australia bukan atas permintaan pemerintah Negeri Kangguru ataupun keluarga tersebut. Melainkan adanya masalah teknis.
“Tida ada (untuk memenuhi permintaan Australia). Ini adalah kedaulatan hukum kita. Ini saya kira masalah teknis, masalah lapangan,” tegas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/2/2015).
Baca juga: Kejari Madiun tunggu sprin eksekusi mati terpidana mati asal Spanyol dan DPR: Pernyataan PM Australia memalukan!!
Dua terpidana mati asal Australia adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Satu bulan terakhir tekanan Australia pada Indonesia untuk membatalkan eksekusi terus dilakukan. Bahkan, anggota DPR RI Tantowi Yahya menyebut langkah Sekjen PBB Ban Ki-moon menolak eksekusi mati, juga atas suruhan Australia.
Presiden juga menyampaikan adanya telepon dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Wapres Jusuf Kalla. Telepon itu bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan PM Tony Abbott yang mengungkit bantuan yang diberikan saat tsunami 2014 di Aceh.
Kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Bishop menjelaskan adanya salah pengertian. Ia mengatakan hubungan Indonesia-Australia sudah bagus, termasuk pada partisipasi bantuan tsunami 2004.
“Australia tetap ingin melanjutkan kerja sama itu, baik kerja sama di bidang ekonomi, pertahanan maupun memerangi narkoba,” kata JK.
JK menegaskan bahwa putusan hukuman mati bukan berasal dari Presiden, melainkan pengadilan yang independen.
Hubungan kedua negara tetangga ini memang pasang surut. @sita/ant
0 comments:
Post a Comment