Tuesday, March 4, 2014

Dana kampanye rawan jadi sarana pencucian uang

Dana kampanye rawan jadi sarana pencucian uang




LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur minta seluruh KPU baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih cermat melakukan pengawasan laporan dana kampanye partai politik.


Sufyanto, Ketua Bawaslu Jatim menyebut, dalam laporan dana kampanye bisa mengendus praktik pencucian uang. “Perlu pemeriksaan lebih teliti, jika ada yang janggal, harus diperiksa lebih dalam oleh petugas KPU,” katanya pada LICOM, Selasa (4/2/2014).


Baca juga: Moratorium iklan politik tidak ada dasar hukumnya dan KIPP: Ada empat kejanggalan KPU menangani logistik Pemilu


Dalam praktiknya, lanjut Sufy (Sapaan akrab Sufyanto), biasanya seorang pengusaha atau politisi yang nakal maka triknya dengan memecah uangnya menjadi nominal kecil-kecil, kemudian diatasnamakan orang lain.


Misalnya, jika ada kuitansi uang sebesar Rp 50 juta dari seseorang yang ketika diteliti ternyata profesinya hanya tukang becak atau yang penghasilannya hanya cukup dimakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


“Hal itu kan jelas janggal, gak mungkin kan penarik becak memiliki dana sebesar itu. Meski sebagian kecil benar adanya, tapi semua harus diteliti ulang, karena berbagai cara bisa dilakukan partai politik,” ujarnya.


Pihaknya tidak ingin ada kejanggalan yang nantinya menimbulkan ketidakberesan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 mendatang.


Diketahui, sesuai peraturan ada batasan maksimal dalam sumbangan kampanye. Yakni, Rp 1 miliar untuk perorangan dan Rp 7,5 miliar untuk kelompok/badan usaha.@sarifa.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment