LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim belum selesai memeriksa berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut dengan tersangka Bambang DH yang telah diserahkan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (26/2/2014) lalu.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati, Suryo Prianto saat ditemui LICOM mengatakan, timnya yang berjumlah 5 orang jaksa, masih meneliti berkas.
Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan Gedung Bea Cukai cicil kerugian negara dan Kejati Jatim segera tentukan nasib terpidana mati Aris Setiawan
“Diberi waktu dua minggu dari penyerahan, untuk dapat diketahui hasilnya,” katanya, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya, dengan kehati-hatian tim jaksa meneliti berkas Bambang DH tersebut, diharapkan agar kasus tersebut dapat segera ditentukan.
“Apakah dikembalikan ke penyidik Polda Jatim karena belum lengkap atau sudah dinyatakan lengkap. Tunggu ya,” pintanya.
Namun, menurut sebuah sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kemungkinan besar berkas yang membelit mantan Walikota Surabaya tersebut akan dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim.
“Berkasnya ternyata dianggap belum sempurna. Namun saya tidak berani menyatakan sebelum Kajati menekennya,” bisiknya.
Seperti diberitakan, tim Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin AKBP Sumaryono, Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, menyerahkan dua bandel tebal berkas kasus Japung yang membelit Bambang DH.
Sebelumnya, AKBP Sumaryono mengaku semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, termasuk penyempurnaan dokumen yang kurang.@ian
0 comments:
Post a Comment