Friday, March 21, 2014

Hanura galau hasil Pemilu 2014 digugat inskonstitusional

Hanura galau hasil Pemilu 2014 digugat inskonstitusional




LENSAINDONESIA.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Judicial Review UU Pilpres No 42/2008 yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendara tentang menghapus ambang batas pengajuan Capres harus partai yang memperoleh 20 kursi DPR, masih mengundang reaksi galau.


Partai Hanura, termasuk partai yang galau adanya gugatan dan keputusan itu. Bahkan, Ketua Fraksi Hanura di DPR RI, mengingatkan Pemilu 2014 masih rawan polemik, karena berpotensi dituding inkonstitusinal pasca keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva, kemarin.


Baca juga: MK akhirnya selamatkan agenda Pemilu 2014 dari gugatan Yusril dan MK putuskan gugatan Yusril soal syarat Capres & Cawapres, hari ini


“Sebenarnya tetap rawan digugat dan inskonstitusional, karena sejatinya bertentangan dengan UUD 1945. Di sana tak ada ketentuan yang mensyaratkan Presidential Threshold (ambang batas) berapa suara untuk partai agar dapat mencalonkan Presiden-Wapres,” kata Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Sarifuddin Sudding di Jakarta, Jumat (21/3/14).


Di sisi lain, Hanura menegaskan tetap fokus mengikuti proses Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan umum presiden. Pertimbangannya, karena keputusan Mahkaman Konstritusi bersifat bersifat final dan mengikat.


Sudding juga mengingatkan,polemik tafsir UU seperti ini harus menjadi pembelajaran penyelenggara negara. Ke depan, lanjut dia, sebaiknya tidak ada lagi ada toleransi pada hal-hal yang tidak sesuai dengan UUD 1945.


“Disetujuinya judicial review UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali menetapkan penyelenggaraan Pemilu serentak baru pada 2019 dan tidak berlaku untuk 2014, menunjukkan hal teknis dikalahkan hal yang bersifat prinsip. Ini tidak boleh lagi, ” lanjut Sudding.


Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.


Gugatan itu terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya. @firdausi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment