Thursday, March 20, 2014

Ini 18 point hasil rapat MPR dan Presiden SBY terkait Pemilu

Ini 18 point hasil rapat MPR dan Presiden SBY terkait Pemilu




LENSAINDONESIA.COM: MPR RI Kamis siang (20/03/14), jadi tuan rumah rapat pimpinan lembaga negara. Rapat dimulai Pukul 10.00 WIB, diikuti Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.


Selain itu, turun pula dalam rapat, pimpinan DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY). Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto optimistis Pemilu berjalan dengan baik seperti yang pernah dialami Pemilu sebelumnya, termasuk pemilu 2004 dan Pemilu 2009.


Baca juga: Ketua MPR RI soroti kemungkinan ada dana asing biayai Pemilu dan Parlemen Indonesia alami kerancuan peran dan posisi


Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto membacakan 18 poin hasil rapat pimpinan lembaga tinggi negara. Berikut bunyi poin selengkapnya;


1. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi MPR dengan pimpinan lainnya adalah berdasarkan

Pasal 22 ayat 2 huruf b kepemimpinan MPR No 1 MPR 2010 tentang peraturan etik MPR, yakni

Pimpinan MPR berwenang melakukan konsultasi koordinasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan pancasila dan undang-undang RI 1945.


2. Pileg dan Pilpres dan Wapres yang dilaksanakan nanti secara bersama-sama harus diyakini sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


3.Tentu demokrasi yang dimaksud bukanlah hanya demokrasi untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi semata. Tetapi sekali lagi, saya sampaikan yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Demokrasi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dari semua untuk semua.


4. Sejak memasuki era reformasi, kita telah berhasil menyelenggarakan 3 kali Pemilu, tak lepas dari kekurangan yang ada. Secara umum Pemilu tahun 1999, tahun 2004 dilaksanakan dengan demokratis, demikian dengan pemilu 2009 berhasil dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik. Dengan begitu, kita pantas untuk berharap dan yakin Pemilu 2014 juga dapat dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi.


5. Pemilu yang diharapkan tentunya adalah Pemilu yang dikehendaki Pasal 22e UUD 45, yaitu Pemilu yang demokratis, dilaksanakan secara langsung umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Dengan demikian, dalam rangka menyongsong Pemilu 2014 baik Pemilu Legislatif maupun presiden dan Wapres, segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang demokratis sesuai amanat konstitusi tersebut.


6. Melalui Pemilu rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, menentukan siapa wakil rakyatnya yang akan duduk di legislatif dan pemimpin nasionalnya untuk lima tahun ke depan. Tapi, dari rakyat yang diharapkan adalah partisipasi karena kesadaran, bukan karena mobilisasi atau adanya politik uang.


7. Kita berharap dan berupaya agar tahapan-tahapan Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dan baik dalam arti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sehingga pada saatnya nanti, anggota Legislatif dan Presiden Wapres dapat dipilih tepat waktu sesuai agenda kenegaraan yang telah kita sepakati.


8. Pemilu dapat berjalan dengan demokratis secara kualitas. Sehingga, bisa diterima semua pihak. Bisa lebih baik dari pemilihan umum sebelumnya. Pemilihan baru benar-benar umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman.


9. Ada 3 pihak yang berkepentingan untuk menentukan keberhasilan Pemilu sekarang, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat.


10. Penyelenggara Pemilu diharapkan bisa bekerja maksimal, bersih dan amanah. Peserta Pemilu harus melakukan pendidikan Pemilu rakyat, dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suaranya.


11. BPK mengingatkan pada seluruh peserta Pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang dalam ketentuan perundang-perundangaan. APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan untuk mendukung peserta Pemilu.


12. Mengingat, Pemilu merupekan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin muncul perselisihan hasil Pemilu antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. Untuk itu, jika muncul persoalan khususnya terkait perolehan suara hasil Pemilu, maka merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan masalah terkait Pemilu. Termasuk, aspek elektoral atau asas elektroproses, mengenai kewenangan memeriksa mengadili, memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilu.


13. Terkait kewenangan MA, seluruh perangkat MA sudah disiapkan untuk menangani perkara Pemilu yang terkait kewenangan MA untuk menjamin kepastian hukum tidak pidana Pemilu tidak sampai pada tahap kasasi, tapi akan selesai pada tingkat banding.


14. KY (Komisi Yudisial) akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dalam Pemilu.


15. Mengingat nilai, kami berharap kesuksesan pemilihan dapat dijadikan agenda utama dalam tugas-tugas lembaga negara.


16. Pileg dan Pilpres 2014 harus dilandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pelaksanaannya.


17. Netralitas PNS TNI Polri adalah keniscayaan. Diutamakan juga dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kertertiban Pemilu baik legislatif maupun Presiden Wapres dapat berjalan aman lancar tanpa hambatan.


18. Dihimbau pada seluruh warga masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Agar Pileg dan Pilpres berjalan lebih berkualitas dan demokratis. Sehingga meminimalisir warga masyarakat yang tidak menyalurkan suaranya saat pemungutan suara. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment