Tuesday, March 25, 2014

Kemenkumham luncurkan layanan secara online

Kemenkumham luncurkan layanan secara online




LENSAINDONESIA.COM: Demi mewujudkan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meluncurkan layanan online melalui website www.ahu.web.id.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin menuturkan, pelayanan Ditjen AHU Online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun ‘good governance’ menuju clean government.


Baca juga: Atas dasar penegakkan hukum, Corby bebas bersyarat dan Amir Syamsuddin bebaskan Schapelle Corby


“Tentunya dengan adanya pelayanan secara online, kita bisa melakukan efisiensi waktu, itu yang utama” ujar Amir.


“Selain itu, dengan cara ini kita bisa menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam birokrasi,” tambahnya.


Amir mengatakan, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris.


Namun demikian, dengan kemudahan tersebut, bukan berarti tidak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.


“Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif,” tuturnya.


Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris. @muhammadrusjdi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment